KOTAMOBAGU– Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Sugiarto Yunus mengoreksi pemberitaan media ini yang ditayangkan Selasa (9/6/2020) dengan judul Terungkap di Hearing, Rp87 Miliar Anggaran Covid-19 di Kotamobagu Tidak Terarah dan Hanya Diparkir di Satu Pos
Menurut Sugiarto ada ketidaksesuaian data seperti diberitakan dengan data sebenarnya.
Dia menyebut bahwa total anggaran yang direfocusing dan direalokasi untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 bukan Rp87 miliar tapi Rp82 miliar.
Kemudian anggaran itu tidak diposkan secara gelondongan di Belanja Tidak Terduga (BTT) saja tetapi didistribusi ke sejumlah SKPD (lihat grafis).

Dari jumlah anggaran itu sudah terserap Rp28 miliar atau 34 persen. Terbanyak serapan ada di RSUD Kotamobagu sebanyak Rp18 miliar.
“Kami wajib melakukan pelaporan anggaran dan realisasi setiap bulannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendagri. Jika tak melaporkan, maka pemda akan mendapatkan sanksi tertundanya Dana Alokasi Umum (DAU). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah mengingatkan akan memeriksa anggaran covid-19 nantinya,” kata Sugiarto menjelaskan, Rabu (10/6/2020). (nza)



