Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 6 Jul 2020 22:37 WITA ·

Munaslub Partai Berkarya Dinilai Ilegal, Pembekuan Kepengurusan Tommy Soeharto Tuai Penolakan


Munaslub Partai Berkarya Dinilai Ilegal, Pembekuan Kepengurusan Tommy Soeharto Tuai Penolakan Perbesar

JAKARTA – Pembekuan Kepengurusan DPP Partai Berkarya dibawah Kepemimpin Ketum Hutomo Mandala Putra, SH atau Tommy Soeharto, menuai penolakan.

Hal ini disampaikan Henriono Minda, salah satu pejuang Milenial yang menghabiskan waktunya di Sekertariat DPP Partai Berkarya hingga terlibat langsung mengawal Partai sampai lolos Menjadi Peserta Pemilu pada 2019 lalu. Dia juga sebagai Wakil Koordinator Anti MUNASLUB Partai Berkarya yang bermarkas di Kalibata Timur l No.17 Jakarta Selatan.

“Sungguh disayangkan majelis tinggi telah membuat polemik yang tidak produktif dengan melakukan pembekuan. Padahal Ketum HMP adalah  formateur tunggal hasil mandataris RAPIMNAS lll di Solo yang dihadiri DWP dan Juga DPD Partai Berkarya. Periodesasi kepemimpinannya itu 2017-2022,” tutur Henriono sebagaimana dalam press release yang dikirimkan, Senin (06/7/2020).

Dia menuding, langkah yang dibuat Majelis Tinggi dan dilanjutkan Presidum Penyelamat Partai Berkarya (P3B) adalah tindakan yang tidak bermartabat.

Menurutnya, telah terjadi Pelanggar AD/ ART Partai Berkarya.

“Pemecatan Ketum HMP beserta jajarannya dari kepengurusan DPP Partai Berkarya tidak memiliki alasan yang jelas,” katanya.

Henriono menegaskan, alasan tidak berhasil meloloskan Partai Berkarya melenggang ke-senayan karena perolehan suara tidak mencapai 4 persen, tidak dapat dijadikan pijakan.

“Ya, partai lain pun seperti Perindo, PSI, Garuda juga mengalami nasib yang sama dengan partai berkarya. Tidak hanya itu, ada 2 partai peserta pemilu sebelumnya, PBB dan PKPI pun mengalami hal yang sama. Artinya, Partai Berkarya atau kelanjutannya yang baru seumur jagung harus sabar dan mematangkan diri lagi agar dapat ikut menjadi Peserta Pemilu pada 2024,” bebernya.

Menurutnya, untuk melakukan pematangan partai, harus dilakukan evaluasi agar tahu letak kekurangan kepengurusan yang menyebabkan partai tidak lolos Paliamentary Threshold 4 persen.

“Tapi bukan dengan cara memakzulkan Ketum HMP beserta jajarannya. Pengurus DPD dan DPW masih dominan yang mengharapkan kepemimpinan HMP karena pada diri Pak Tommy tercermin sosok Pak Soeharto yang berhasil membangun dan memakmurkan rakyat, serta membawa Indonesia menjadi Negara yang disegani,” ujar sosok milenial yang biasa disapa Ono’ oleh para petinggi Partai Berkaya.

Bukan hanya itu saja kata Henriono, perilaku oknum yang mengatasnamakan sebagai Presidium Penyelamat Partai Berkarya (P3B) telah menggagas dan akan melaksanakan MUNASLUB di Grand Kemang pada 10-12 Juli 2020, dengan mengaku telah berdasarkan pada permintaan dua per tiga dari Pengurus DPD dan DPW Partai Berkarya sebagai syarat, ternyata bukan Permintaan DPD dan DPW Partai Berkarya.

Malah kata Ono’, ada pengakuan Ketua DPD dari berbagai daerah mengatakan, mereka telah ditawari Formulir untuk mengikuti MUNASLUB.

“Hal ini menjadi bukti bahwa pihak atau oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai Presidium Penyelamat Partai Berkarya, telah berusaha membujuk dan meyakinkan prlengurus DPD agar dapat menyukseskan MUNASLUB Partai Berkaya dengan memenuhi syarat dukungan dua pertiga,” jelas Ono’.

Dengan demikian, MUNASLUB bukan keinginan dari dua pertiga pengurus DPD dan DPW Partai Berkarya.

“Akan tetapi dua pertiga itu adalah keinginan dan klaim sepihak dari P3B,” ungkap Mantan Pengurus PB HMI dua Periode itu.

Dia memberi pengandaian kondisi yang terjadi di Partai Berkarya tidak ubah cerita seorang laki-laki mengaku memiliki pacar seorang artis cantik tapi hal itu tidak benar.

“Ada sebuah cerita, seorang laki-laki mengaku bahwa dia memiliki mantan seorang artis cantik. Tapi, pada kenyataanya, si lekaki ini tidak pernah pacaran dengan artis. Jadi, apakah pengakuan itu bisa dikatakan benar? Jika benar, berarti hanyalah klaim kebenaran, bukan kebenaran itu sendiri,” tuturnya.

Begitu halnya dengan MUNASLUB kata Henriono. Apakah bisa melaksanakan MUNASLUB sedangkan belum pernah melakukan MUNAS sebelumnya.

“Ataukah MUNASLUB hanya bisa dilaksanakan setelah melakukan MUNAS. Apabila tejadi pelanggaran berat terhadap AD dan ART Partai, pembekuan (Pemecatan) yang dilakukan Majelis Tinggi Partai Kepada Ketua Umum Partai Berkarya, Bapak Hutomo Mandala Putra, SH dan beserta jajarannya adalah tindakan yang tidak benar. Keinginan Melaksanakan MUNASLUB tanpa pernah MUNAS sebelumnya adalah kedunguan berorganisasi,” tegasnya.

Sebagai sikap politik, mereka pun dengan tegas menolak pemecatan Ketum Tommy Soeharto beserta jajarannya dan menolak MUNASLUB Partai Berkarya karena dinilai Inkonstitusional.

“Kami meminta kepada ketum partai berkarya dan beserta jajarannya agar melaksanakan roda organisasi sebagaimana mestinya dengan mengadakan evaluasi kepengurusan untuk membuat aturan serta kebijakan strategis yang dibutuhkan partai,” tegasnya.

Henriono menambahkan, evaluasi partai harus dilakukan dalam waktu dekat melalui forum resmi yang diatur dalam AD dan ART Partai Berkarya.

“Front ini diinisiasi oleh H Andi Natsir, Mujahidin dan Andi Faisal SH MH,” tandas Henriono Minda. (ahr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Trending di Berita Daerah