BOLTIM- Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendapat pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sabtu (18/7/2020) lalu, Bawaslu Provinsi Sulut didampingi Bawaslu Boltim melakukan pengawasan Coklit di tujuh Kecamatan se- Kabupaten Boltim yang dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).
Dalam agenda pengawasan tersebut, dua pimpinan Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi dan Awaludin Umbola bersama tiga pimpinan Bawaslu Boltim, Harmoko Mando, Susanto Mamonto serta Hariyanto SE, mengunjungi langsung setiap rumah warga yang didata petugas PPDP.
“Kita bagi wilayah. Saya dan pak Mustarin turun di Kecamatan Mooat, Modayag dan Modayag Barat. Untuk kecamatan Kotabunan, Tutuyan, Motongkad dan Nuangan ada pak Awaludin didampingi dua pimpinan Bawaslu Boltim, pak Harmoko serta pak Hariyanto,” ungkap pimpinan Bawaslu Boltim, Susanto Mamonto.
Lanjut, Susanto mengatakan untuk pengawasan Coklit, pihaknya melibatkan seluruh jajaran mulai dari tingkat Kabupaten sampai tingkat desa.
“Kita turunkan langsung Panwascam serta pengawas desa. Pengawasan ini juga difokuskan untuk pendataan pemilih disabilitas, kita pastikan mereka benar-benar terdaftar sebagai pemilih,” tutup Santo.
Sementara itu, pimpinan Bawaslu Sulut Mustarin Humagi mengatakan, dalam pendataan pemilih ini terdapat beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan. Di antaranya pindah domisili, penduduk meninggal dunia, penduduk di bawah umur, serta data ganda.
“Selain validitas data pemilih, Bawaslu juga akan mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kita akan pastikan petugas PPDP menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Ini dilakukan demi mencegah potensi penyebaran virus corona,” jelasnya.
Lanjut Mustarin mengatakan, pihaknya juga akan mengawasi pendataan bagi penyandang disabilitas mental.
“Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah menjamin hak pilih setiap warga negara dalam pemilihan umum, termasuk penyandang disabilitas.
Sehingga harus betul-betul memperhatikan terdaftarnya penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT),” tegasnya.(mon)