• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Politik

Mustarin: Terbukti Lakukan Politik Uang, Calon Didiskualifikasi

by Rensa
Oktober 1, 2020
in Berita Politik
A A
0
Bawaslu Konsolidasikan Pengawasan Data Pemilih
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANADO– Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Divisi Penindakan dan Pengawasan Mustarin Humagi mengegaskan, Bawaslu bisa memberikan sanksi pembatalan atau diskualifikasi kepada calon kepala daerah (Cakada) jika terbukti melakukan politik uang di Pilkada 2020 ini.

Mustarin menjelaskan, hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

RelatedPosts

Jusran Dorong UMKM Kotamobagu Ikut Perkembangan Zaman

Fachrian Dukung Kehadiran Victim’s Waterpark, Serap Tenaga Kerja Lokal

Jusran: Kepala Sekolah Harus Punya Inovasi

“Pasangan calon yang terbukti melalukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah,” tegasnya.

Dia menjelaskan, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi.

Kecurangan Pilkada lanjutnya, bisa disebut terstruktur jika dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pilkada secara kolektif atau secara bersama-sama.

“Sistematis berarti pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas terhadap hasil Pilkada,” jelansya.

“Pelanggaran money politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 187A,” sambungnya.

Adapun Pasal 187A yang dimaksud kata Mustrarin, yakni mengatur tentang ketentuan pidana politik uang dalam UU Pilkada.

Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga  DPRD Gelar Rapat Ranperda Tentang LPJ APBD 2019

Namun pasal tersebut baru dapat digunakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon kepala daerah.

Menurutnya tahapan dan jadwal Pilkada, penetapan paslon baru digelar 23 September mendatang.

“Kalau nanti terjadi setelah paslon ditetapkan, tentu akan ada proses hukum yang berjalan. Aturannya sudah sangat jelas,” kata dia.

Pilkada 2020 serentak yang ada di Sulut, digelar di tujuh daerah digelar ditambah dengana pemeilihan gubernur dan wakil gubernur. (*)

Tags: Bawaslu sulutMUSTARINpolitikPolitik Uang
Rensa

Rensa

Next Post
Yasti Minta Sangadi di Bolmong Tak Termakan Hoax dan Janji Kandidat

Yasti Minta Sangadi di Bolmong Tak Termakan Hoax dan Janji Kandidat

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In