Menu

Mode Gelap

Berita Politik

Mustarin: Terbukti Lakukan Politik Uang, Calon Didiskualifikasi


1 Okt 2020 18:33 WITA


 Mustarin: Terbukti Lakukan Politik Uang, Calon Didiskualifikasi Perbesar

MANADO– Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Divisi Penindakan dan Pengawasan Mustarin Humagi mengegaskan, Bawaslu bisa memberikan sanksi pembatalan atau diskualifikasi kepada calon kepala daerah (Cakada) jika terbukti melakukan politik uang di Pilkada 2020 ini.

Mustarin menjelaskan, hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pasangan calon yang terbukti melalukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah,” tegasnya.

Dia menjelaskan, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi.

Kecurangan Pilkada lanjutnya, bisa disebut terstruktur jika dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pilkada secara kolektif atau secara bersama-sama.

“Sistematis berarti pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas terhadap hasil Pilkada,” jelansya.

“Pelanggaran money politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 187A,” sambungnya.

Adapun Pasal 187A yang dimaksud kata Mustrarin, yakni mengatur tentang ketentuan pidana politik uang dalam UU Pilkada.

Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Namun pasal tersebut baru dapat digunakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon kepala daerah.

Menurutnya tahapan dan jadwal Pilkada, penetapan paslon baru digelar 23 September mendatang.

“Kalau nanti terjadi setelah paslon ditetapkan, tentu akan ada proses hukum yang berjalan. Aturannya sudah sangat jelas,” kata dia.

Pilkada 2020 serentak yang ada di Sulut, digelar di tujuh daerah digelar ditambah dengana pemeilihan gubernur dan wakil gubernur. (*)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PDIP Segera Buka Penjaringan Cawali- Wawali Kotamobagu, Kasenda: Hoax Jika Bilang SK DPP Sudah Ada

19 April 2024 - 14:53 WITA

Pasangan Ideal, Mekal-Syarif Dianggap Layak Bersanding di Pilwako Kotamobagu 2024 Mendatang!

18 April 2024 - 18:08 WITA

PDIP Punya 9 Kader Potensi Diusung di Pilwako Kotamobagu, Siapa Saja?

17 April 2024 - 15:30 WITA

Tiga Periode di DPRD Saatnya Meiddy Makalalag Maju Calon Walikota Kotamobagu

7 April 2024 - 10:51 WITA

Ketua DPRD Kotamobagu Dampingi Wagub Sulut Safari Ramadan di Molinow

22 Maret 2024 - 19:48 WITA

Ketua DPRD Kotamobagu Dampingi Pj Walikota Serahkan Bantuan Bus ke IPDN

18 Maret 2024 - 17:07 WITA

Trending di Berita Politik