Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Politik · 1 Okt 2020 18:33 WITA ·

Mustarin: Terbukti Lakukan Politik Uang, Calon Didiskualifikasi


Mustarin: Terbukti Lakukan Politik Uang, Calon Didiskualifikasi Perbesar

MANADO– Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Divisi Penindakan dan Pengawasan Mustarin Humagi mengegaskan, Bawaslu bisa memberikan sanksi pembatalan atau diskualifikasi kepada calon kepala daerah (Cakada) jika terbukti melakukan politik uang di Pilkada 2020 ini.

Mustarin menjelaskan, hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pasangan calon yang terbukti melalukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah,” tegasnya.

Dia menjelaskan, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi.

Kecurangan Pilkada lanjutnya, bisa disebut terstruktur jika dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pilkada secara kolektif atau secara bersama-sama.

“Sistematis berarti pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas terhadap hasil Pilkada,” jelansya.

“Pelanggaran money politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 187A,” sambungnya.

Adapun Pasal 187A yang dimaksud kata Mustrarin, yakni mengatur tentang ketentuan pidana politik uang dalam UU Pilkada.

Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Namun pasal tersebut baru dapat digunakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon kepala daerah.

Baca Juga  Aleg DPRD Kotamobagu Ini Sarankan Ketersediaan Vaksin Dianggarkan Lewat APBD

Menurutnya tahapan dan jadwal Pilkada, penetapan paslon baru digelar 23 September mendatang.

“Kalau nanti terjadi setelah paslon ditetapkan, tentu akan ada proses hukum yang berjalan. Aturannya sudah sangat jelas,” kata dia.

Pilkada 2020 serentak yang ada di Sulut, digelar di tujuh daerah digelar ditambah dengana pemeilihan gubernur dan wakil gubernur. (*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Iskandar-Deddy Kembali Pimpin PDI Perjuangan Bolsel

24 Desember 2025 - 10:04 WITA

Legislator Minta Pemkot Kotamobagu Pastikan Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

9 Desember 2025 - 16:50 WITA

Agus Suprijanta Ingin Hak ASN Tidak Dikorbankan di APBD 2026

9 Desember 2025 - 16:26 WITA

Banggar DPRD Kotamobagu Koreksi Isi KUA-PPAS 2026

9 Desember 2025 - 16:15 WITA

Banggar DPRD dan TAPD Kotamobagu Lanjutkan Pembahasan KUA-PPAS 2026

2 Desember 2025 - 15:50 WITA

Trending di Berita Politik