Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 29 Apr 2021 11:12 WITA ·

Menag Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik Bagi Santri


 Menag Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik Bagi Santri Perbesar

JAKARTA- Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak akan memberikan dispensasi khusus kepada santri dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun ini. Ia menegaskan larangan mudik berlaku untuk semua masyarakat.

Menag Yaqut juga mengakui jika kebijakan larangan mudik ini tidak mudah diterima oleh kalangan pesantren. Apalagi biasanya, menjelang Hari Raya Idul Fitri, rata-rata ponpes telah mengakhiri masa pembelajarannya.

“Untuk itu, kami meminta dengan sangat hormat kepada para pengasuh, santri, maupun orang tua santri untuk bisa memahami aturan ini demi menjaga keselamatan jiwa kita bersama dari ancaman paparan virus Covid-19,” ungkap Yaqut dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Banjir Pelanggan, Es Dawet Ayu Mampu Raup Untung Jutaan

Menag menilai potensi melambungnya kembali kasus Covid-19 di Indonesia sangat tinggi pada saat Lebaran. Karenanya, untuk mengantisipasi lonjakan pemerintah telah berikhtiar dengan membuat kebijakan pengetatan maupun pelarangan mudik.

“Pergerakan jutaan santri ke berbagai daerah dalam waktu hampir bersamaan sangat rawan memunculkan klaster-klaster baru penularan virus,” ujarnya.

“Bahaya lebih besar pun mengancam jika sampai rumah, virus itu turut memapar para anggota keluarganya. Bahaya yang sama juga bakal terjadi pada arus balik, potensi penularan virus pada kiai dan ibu nyai,” sambungnya.

Baca Juga: Sajikan Berbagai Menu Istimewa, Krendol Raup Omset Jutaan Sebulan

Sebelumnya, Kemenag juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021. Dengan dasar tersebut, Yaqut berharap semua masyarakat termasuk kalangan santri bisa memahami secara baik.

“Kesuksesan upaya pengendalian Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 ini juga banyak dipengaruhi sejauh mana masyarakat bisa mematuhi dengan baik isi aturan tersebut,” tukasnya.(pmj)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Trending di Berita Daerah