• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Langkah Pemkab Bolmong Terkait Penonaktifan 3 Sangadi Dianggap Tepat oleh Pemprov Sulut

by Rensa
April 27, 2022
in Berita Bolmong, Berita Daerah
A A
0
Langkah Pemkab Bolmong Terkait Penonaktifan 3 Sangadi Dianggap Tepat oleh Pemprov Sulut
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong terkait penonaktifan 3 Sangadi (Kepala Desa) yakni, Sangadi Desa Manembo, Sinnsingon, dan Sinsingon Timur, dianggap tepat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) karena telah sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini terungkap saat adanya pertemuan serta pembahasan runutan masalah tersebut antara Pemprov Sulut melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra bersama Dinas PMD Sulut, perwakilan Pemkab Bolmong dan 3 orang Sangadi Nonaktif, rabu (27/4/2022).

RelatedPosts

Usai Geledah Kantor Bawaslu, Kejari Kotamobagu Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024?

Penyidik Kejari Kotamobagu Sita Empat Boks Dokumen Terkait Dana Hibah Pilkada di Kantor Bawaslu

Kantor Bawaslu Kotamobagu Dipasang Garis Kejaksaan RI, Penggeledahan Masih Berlangsung

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Triasmara Akub mengungkapkan, akar pembahasan dari masalah yang terjadi di 3 desa tersebut yakni adanya isu yang berkembang terkait pergantian Perangkat Desa yang tidak sesuai mekanisme ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, baik yang diatur dalam UU 6/2014 Tentang Desa dan Ketentuan lebih lanjut dalam PP 43/2104 dan PP/47/2015 serta Perda nomor 2/2019.

Baca Juga: Terpidana Korupsi yang Dieksekusi Kejari Bukan ASN Kotamobagu

Menaggapi hal itu, Pemkab Bolmong pun akhirnya telah menunjukan semua dokumen dan menjelaskan secara rinci proses sedari awal Tahun 2020 sejak permasalahan tersebut bergulir di DPRD Bolmong lewat beberapa kali RDP, sampai dengan adanya laporan dari perangkat desa yg diberhentikan ke Ombudsman Perwakilan Sulut.

Ia mengatakan, sebelumnya juga telah dilakukan teguran lisan secara tertulis, teguran tertulis, disamping mediasi dan pendampingan yang dilakukan utk memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum ke sangadi, sampai akhirnya diputuskan diberikan punishment berupa pemberhentian sementara kepada ketiga sangadi tersebut utk memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 UU nomor 6/2014.

Baca Juga  Jadi Irup Peringatan Sumpah Pemuda, Bupati Sachrul Bacakan Pidato Menpora

Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara lewat Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kadis PMD setelah mendengar pemaparan dan melihat seluruh dokumen berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong telah sejalan dgn ketentuan hukum yang ada.

Pihaknya juga mengapresiasi para sangadi yang hadir, karena dalam komunikasi yang berjalan baik dan semuanya menyadari bahwa telah terjadi kesalahan sebelumnya.

Lanjutnya, Proses selanjutnya yakni, akan dilakukan pembinaan terhadap 3 sangadi Nonaktif tersebut. Ia berharap semoga dalam proses pembinaannya nanti berjalan lancar sambil melakukan evaluasi.

“Jika dalam proses pembinaan tersebut berjalan lancar, bukan tidak mungkin jabatan akan dikembalikan tentunya, sebaliknya jika hasil evaluasi menunjukan ketidak inginan untuk patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku maka dapat direkomendasi untuk dilakukan pemberhentian secara tetap,” kata Akub.(Falen Mokodongan)

Editor: Rensa Bambuena

Tags: 2022Bolmong
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Hasil Verifikasi Administrasi Seleksi BPD Boltim Resmi Disampaikan Pansel

Hasil Verifikasi Administrasi Seleksi BPD Boltim Resmi Disampaikan Pansel

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Bawaslu Kotamobagu Menguat, Komisioner dan Korsek Diperiksa Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In