KRONIK TOTABUAN – Tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong terkait penonaktifan 3 Sangadi (Kepala Desa) yakni, Sangadi Desa Manembo, Sinnsingon, dan Sinsingon Timur, dianggap tepat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) karena telah sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini terungkap saat adanya pertemuan serta pembahasan runutan masalah tersebut antara Pemprov Sulut melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra bersama Dinas PMD Sulut, perwakilan Pemkab Bolmong dan 3 orang Sangadi Nonaktif, rabu (27/4/2022).
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Triasmara Akub mengungkapkan, akar pembahasan dari masalah yang terjadi di 3 desa tersebut yakni adanya isu yang berkembang terkait pergantian Perangkat Desa yang tidak sesuai mekanisme ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, baik yang diatur dalam UU 6/2014 Tentang Desa dan Ketentuan lebih lanjut dalam PP 43/2104 dan PP/47/2015 serta Perda nomor 2/2019.
Baca Juga: Terpidana Korupsi yang Dieksekusi Kejari Bukan ASN Kotamobagu
Menaggapi hal itu, Pemkab Bolmong pun akhirnya telah menunjukan semua dokumen dan menjelaskan secara rinci proses sedari awal Tahun 2020 sejak permasalahan tersebut bergulir di DPRD Bolmong lewat beberapa kali RDP, sampai dengan adanya laporan dari perangkat desa yg diberhentikan ke Ombudsman Perwakilan Sulut.
Ia mengatakan, sebelumnya juga telah dilakukan teguran lisan secara tertulis, teguran tertulis, disamping mediasi dan pendampingan yang dilakukan utk memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum ke sangadi, sampai akhirnya diputuskan diberikan punishment berupa pemberhentian sementara kepada ketiga sangadi tersebut utk memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 UU nomor 6/2014.
Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara lewat Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kadis PMD setelah mendengar pemaparan dan melihat seluruh dokumen berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong telah sejalan dgn ketentuan hukum yang ada.
Pihaknya juga mengapresiasi para sangadi yang hadir, karena dalam komunikasi yang berjalan baik dan semuanya menyadari bahwa telah terjadi kesalahan sebelumnya.
Lanjutnya, Proses selanjutnya yakni, akan dilakukan pembinaan terhadap 3 sangadi Nonaktif tersebut. Ia berharap semoga dalam proses pembinaannya nanti berjalan lancar sambil melakukan evaluasi.
“Jika dalam proses pembinaan tersebut berjalan lancar, bukan tidak mungkin jabatan akan dikembalikan tentunya, sebaliknya jika hasil evaluasi menunjukan ketidak inginan untuk patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku maka dapat direkomendasi untuk dilakukan pemberhentian secara tetap,” kata Akub.(Falen Mokodongan)
Editor: Rensa Bambuena



