Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Terpidana Korupsi yang Dieksekusi Kejari Bukan ASN Kotamobagu


27 Apr 2022 05:18 WITA


 Terpidana Korupsi yang Dieksekusi Kejari Bukan ASN Kotamobagu Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Oknum ASN NDP alias Nur (36), terpidana korupsi yang dieksekusi Kejari Kotamobagu ternyata bertugas di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bukan Kotamobagu seperti pada pemberitaan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar mengatakan, oknum ASN tersebut adalah terpidana kasus korupsi dana kegiatan Jumbara yang dilasakanan Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Bolmong tahun 2014 lalu.

“Oknum ASN tersebut adalah ASN yang bertugas di Pemkab Bolmong,” kata Elwin menjelaskan kepada wartawan.

Oknum ASN ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manado Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnd tanggal 12 Juni 2019 menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi.

“Upaya pun berhasil sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4370 K/PID.SUS/2019 tanggal 18 November 2019 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Elwin.

Kasus yang menjadikan oknum ASN sebagai terpidana adalah dugaan korupsi pada kegiatan Jumbara dengan anggaran yang bersumber dari APBD Bolmong tahun 2014 sebesar Rp1.282.162.940.

Realiasasi anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp1.179.237.940.

“Dari besaran dana sebesar Rp1.179.237.940 digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ibu, bayi, dan anak melalui kelompok masyarakat yang direalisasikan melalu pencairan dana TU untuk mendukung kegiatan Jumbara sebesar Rp733.962.940 dan pencairan LS untuk biaya makan minum sebesar Rp445.275.000,” ujar Elwin.

Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor 17/LHP/XIX.Mnd/06/2017 tanggal 04 Juni 2017 disimpulkan ada kerugian negara pada kegiatan tersebut.

“Realisasi belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai sebesar Rp324.725.000, dan atas kerugian daerah tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp138.850.000 pada tanggal 24 Juli 2014.”

“Selanjutnya, pada tanggal 9 Juni 2017 Hj. Asana Damopolii selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Bolmong sebesar Rp213.000.000,” jelas Elwin.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu juga menyatakan bahwa oknum ASN itu bukan bertugas di Kotamobagu.

Kabid Penilaian Kinerja Mutasi dan Promos Afandy Iman mengatakan, tidak ada nama oknum ASN itu di data base kepegawaian Kotamobagu. (Reto Bambuena)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pj Walikota Kotamobagu Serahkan LKPD TA 2023 ke BPK RI Perwakilan Sulut

28 Maret 2024 - 23:46 WITA

Pemkab Bolmong Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Desa Tanoyan Selatan

28 Maret 2024 - 23:33 WITA

Pemkab Muba Gerak Cepat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Mangun Jaya

27 Maret 2024 - 23:25 WITA

Program Mudik Gratis Pj Bupati Apriyadi untuk Warga Perantauan Full Booking

26 Maret 2024 - 22:04 WITA

Walikota Bersama Jajaran Pemkot Kotamobagu Berbagi Takjil ke Masyarakat

26 Maret 2024 - 21:01 WITA

Satlantas Polres Kotamobagu dan Dishub Lakukan Penertiban Sejumlah Parkir Liar

26 Maret 2024 - 14:40 WITA

Trending di Berita Daerah