Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Politik · 27 Jun 2022 23:13 WITA ·

DPRD Kotamobagu Gelar RDP dengan Pemkot Bahas Nasib THL


DPRD Kotamobagu Gelar RDP dengan Pemkot Bahas Nasib THL Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu meresepon rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB), yang akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang, penghapusan ini dilakukan di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Hal ini membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, melalui Komisi I dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Asisten I Bidang Pemerintahan, untuk membahas nasib tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Senin 27 Juni 2022.

Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta mengatakan, RDP tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

terkait masalah status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Hari ini kami meminta klarifikasi serta masukan, seperti yang sudah saya tanyakan kepada BKPP terkait jumlah 1.277 THL, dan Kaban menyampaikan, dia masih menunggu beberapa usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kalau kita menunggu usulan, bisa saja angka ini ada pada posisi 1.400 lebih,” kata Agus.

Menurutnya, penghapusan THL tersebut adalah langkah yang baik, sebab status THL akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Status P3K juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non PNS, sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.

“Saya sangat mengharapkan kebijakan dari pada pemerintah pusat terkait penghapusan THL, kemudian diangkat menjadi P3K. Semoga kebijakan ini dapat mengakomodir semua THL,” katanya.

Tidak hanya RDP, DPRD Kotamobagu juga akan berencana melakukan kunjungan kerja ke kementerian untuk membahas seperti apa proses pemetaan P3K tersebut.

“Kami hadir disini karena perwakilan dari masyarakat. Maka bulan depan, pada minggu pertama kami akan ke MenPan-RB untuk menanyakan kembali aturan ini,” ucap Agus.

Salah satu hal yang perlu ditanyakan ke kementerian, kata dia. Adalah permasalahan pemetaan pada setiap SKPD.

“Berapa sebenarnya kebutuhan P3K di Kota Kotamobagu. Kita meminta pemetaanya seperti apa, sebab sopir, cleaning service, security akan di pihak ketigakan,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta menyebutkan terdapat tiga SKPD di Kotamobagu yang jumlah THL nya mencapai 200 lebih.

“THL yang banyak itu ada di Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satpol-PP dan Rumah Sakit Umum Daerah,” ucap Sarida saat dikomfirmasi Kilastotabuan.com. (Adve)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Iskandar-Deddy Kembali Pimpin PDI Perjuangan Bolsel

24 Desember 2025 - 10:04 WITA

Legislator Minta Pemkot Kotamobagu Pastikan Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

9 Desember 2025 - 16:50 WITA

Agus Suprijanta Ingin Hak ASN Tidak Dikorbankan di APBD 2026

9 Desember 2025 - 16:26 WITA

Banggar DPRD Kotamobagu Koreksi Isi KUA-PPAS 2026

9 Desember 2025 - 16:15 WITA

Banggar DPRD dan TAPD Kotamobagu Lanjutkan Pembahasan KUA-PPAS 2026

2 Desember 2025 - 15:50 WITA

Trending di Berita Politik