• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Boltim

Bupati Sachrul Ultimatum PT ASA, Minta Segera Selesaikan Kewajiban atas Daerah

by Rensa
Juli 1, 2022
in Berita Boltim, Berita Daerah, Headline News
A A
0
Bupati Boltim Minta Jokowi Pertimbangkan Lagi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KRONIK TOTABUAN – Kewajiban perusahaan tambang yang berada di Kecamatan Kotabunan yakni PT Arafura Surya Alam (ASA) yang bertempat di Kecamatan Kotabunan, dipertanyakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Hal ini setelah kewajiban PT. ASA kepada Pemkab yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan hingga saat ini belum juga diselesaikan, padahal perusahaan tersebut sudah mulai melakukan protes ganti rugi lahan sejak beberapa tahun lalu.

RelatedPosts

Bupati Iskandar Kamaru Resmikan Aplikasi Transportasi Online B-RIDE

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Wali Kota Kotamobagu Teken MoU dengan Rektor IAIN Manado

Seminar Kanker Payudara, Ketua DWP Sulut Risky Amalia Gallang Ajak Perempuan Lakukan Deteksi Sedini Mungkin

“PT ASA harus segera memenuhi kewajibannya ke(Pemda Boltim. BPHTB merupakan salah satu Pendapat Asli Daerah (PAD) kita,” ujar Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, Jum’at (1/7/2022).

Sachrul menegaskan bahwa hal ini harus diseriusi sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Periksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Hasil audit BPK, ada penerimaan daerah lewat BPHTB, namun hingga hari ini belum ada itikad baik dari PT ASA untuk membayarnya. Saya minta perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka,” tegasnya.

Sachrul melanjutkan langkah yang dilakukan PT ASA akan menghambat pembangunan di Kabupaten Boltim.

“BPHTB ini akan kita gunakan untuk pembangunan daerah, jika hal ini belum tuntaskan, artinya PT ASA menghambat pembangunan di Boltim,” tegasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Asisten I Pemkab Boltim Priyamos.
Dirinya mengatakan, sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk membahas persoalan ini.

“Saya mewakili pak Bupati sudah melakukan pertemuan dengan PT ASA Kamis kemarin, namun total luas area yang sudah dilakukan proses ganti rugi lahan oleh perusahaan belum bisa mereka pastikan. Perusahaan berdalih baru melakukan perjanjian kontrak kerja dengan masyarakat,” terang Priyamos.

Baca Juga  Merespon Isu Sampah di Kabupaten Boltim, Bupati Sachrul Tegaskan Hal Ini

Dirinya pun meminta agar jangan ada hal-hal yang sengaja ditunda bahkan disembunyikan oleh pihak perusahaan.

“Jika baru sebatas perjanjian kontrak kerja, artinya ganti rugi lahan belum dilunasi. Namun yang terjadi di lapangan sudah banyak proses ganti rugi lahan milik masyarakat yang sudah selesai dilaksanakan,” jelasnya.

Hasil penelusuran media ini, sudah sebanyak 1.917.564,78 m² yang sudah selesai dilaksanakan proses ganti rugi lahan oleh pihak PT ASA kepada masyarakat di lima desa yakni Desa Bulawan, Bulawan Satu, Bulawan Dua, Kotabunan dan Kotabunan Barat.

Diketahui, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual. Untuk tarif BPHTB sendiri adalah 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).(Retho Bambuena)

Tags: 2022boltimPT ASASam Sachrul Mamonto
Rensa

Rensa

Next Post
Walikota Kotamobagu Hadiri Sertijab Ketua PN Kotamobagu

Walikota Kotamobagu Hadiri Sertijab Ketua PN Kotamobagu

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In