Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Boltim · 1 Jul 2022 16:36 WITA ·

Bupati Sachrul Ultimatum PT ASA, Minta Segera Selesaikan Kewajiban atas Daerah


Bupati Sachrul Ultimatum PT ASA, Minta Segera Selesaikan Kewajiban atas Daerah Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Kewajiban perusahaan tambang yang berada di Kecamatan Kotabunan yakni PT Arafura Surya Alam (ASA) yang bertempat di Kecamatan Kotabunan, dipertanyakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Hal ini setelah kewajiban PT. ASA kepada Pemkab yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan hingga saat ini belum juga diselesaikan, padahal perusahaan tersebut sudah mulai melakukan protes ganti rugi lahan sejak beberapa tahun lalu.

“PT ASA harus segera memenuhi kewajibannya ke(Pemda Boltim. BPHTB merupakan salah satu Pendapat Asli Daerah (PAD) kita,” ujar Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, Jum’at (1/7/2022).

Sachrul menegaskan bahwa hal ini harus diseriusi sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Periksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Hasil audit BPK, ada penerimaan daerah lewat BPHTB, namun hingga hari ini belum ada itikad baik dari PT ASA untuk membayarnya. Saya minta perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka,” tegasnya.

Sachrul melanjutkan langkah yang dilakukan PT ASA akan menghambat pembangunan di Kabupaten Boltim.

“BPHTB ini akan kita gunakan untuk pembangunan daerah, jika hal ini belum tuntaskan, artinya PT ASA menghambat pembangunan di Boltim,” tegasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Asisten I Pemkab Boltim Priyamos.
Dirinya mengatakan, sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk membahas persoalan ini.

“Saya mewakili pak Bupati sudah melakukan pertemuan dengan PT ASA Kamis kemarin, namun total luas area yang sudah dilakukan proses ganti rugi lahan oleh perusahaan belum bisa mereka pastikan. Perusahaan berdalih baru melakukan perjanjian kontrak kerja dengan masyarakat,” terang Priyamos.

Dirinya pun meminta agar jangan ada hal-hal yang sengaja ditunda bahkan disembunyikan oleh pihak perusahaan.

“Jika baru sebatas perjanjian kontrak kerja, artinya ganti rugi lahan belum dilunasi. Namun yang terjadi di lapangan sudah banyak proses ganti rugi lahan milik masyarakat yang sudah selesai dilaksanakan,” jelasnya.

Hasil penelusuran media ini, sudah sebanyak 1.917.564,78 m² yang sudah selesai dilaksanakan proses ganti rugi lahan oleh pihak PT ASA kepada masyarakat di lima desa yakni Desa Bulawan, Bulawan Satu, Bulawan Dua, Kotabunan dan Kotabunan Barat.

Diketahui, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual. Untuk tarif BPHTB sendiri adalah 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).(Retho Bambuena)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

Trending di Berita Bolsel