• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Daerah

Edarkan Obat Keras, Aril Warga Poyowa Kecil Mendekam di Penjara

by Rensa
Agustus 3, 2022
in Berita Daerah, Berita Hukum, Berita Kotamobagu, Headline News
A A
0
Edarkan Obat Keras, Aril Warga Poyowa Kecil Mendekam di Penjara
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – SS alias Aril (26) warga Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, harus mendekam di penjara.

Ia diringkus Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kotamobagu pada 18 Juli 2022 lalu karena edarkan obat keras jenis Thrihexiphenidyl secara ilegal.

RelatedPosts

Safari Ramadan Pemda Bolsel di Milangodaa, Bupati Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotamobagu di Bawaslu Terus Jalan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka?

Safari Ramadan Pemprov Sulut Disambut Adat Mopotilo di Bolsel

Dari tangan Aril, Tim Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu yang dipimpin Ipda Ibrahim Hatam mengamankan Thrihexiphenidyl 2mg sebanyak 46 strip atau 460 butir pil.

Penangkapan kepada Aril dilakukan di rumahnya di desa Poyowa Kecil saat menunggu kiriman paket obat keras pesanannya datang.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Asal Dumoga Diamankan Resmob Polres Kotamobagu

Saat dilakukan penggeledahan, di kamar tersangka ditemukan lagi sebanyak 15 strip atau 150 butir Thrihexiphenidyl 2mg yang merupakan sisa hasil penjualan.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti 614 butir obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg serta uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp1,3 juta.

Selain itu, Tim Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka yakni dua buah kunci brangkas penyimpanan kamus, 6 slip pembayaran melalui Indomaret, 1 buah Iphone 13, 1 buah SIM atas nama tersangka, serta 1 buah dus paket kiriman yang dibungkus dengan plastik warna hitam.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat keras secara ilegal ini.

“Tersangka disangkakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp1.500.000.000,” kata Iptu I Dewa Dwiadyana, Rabu 3 Agustus 2022. (*)

Baca Juga  Nayodo Saksikan Pilsang Poyowa Kecil
banner pemerintah kota kotamobagu
Tags: edarkanobat kerasPoyowa KecilThrihexiphenidyl
Rensa

Rensa

Next Post
Mulai Beroperasi, Pengunjung Pasar Genggulang Ramai: Terima Kasih Walikota

Mulai Beroperasi, Pengunjung Pasar Genggulang Ramai: Terima Kasih Walikota

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In