KRONIK TOTABUAN – Seorang Pemuda asal Desa Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), KB alias Kris (21) harus berurusan dengan pihak berwajib, Selasa, 2 Agustus 2022.
Hal ini setelah KB kedapatan tim Resmob Polres Kotamobagu membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau badik berbahan kuningan, di Taman Kota, Kotamobagu, pada saat terjadi peristiwa penikaman di lokasi yang sama yang mengakibatkan seorang warga asal Upai harus merenggang nyawa, Selasa, 2 Agustus 2022 dinihari.
Baca Juga: Warga Upai Tewas Satu Tikaman, Polisi Hadiahi Pelaku Timah Panas
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kepala Seksi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap remaja asal Dumoga ini.
“Tersangka ini diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik, tersangka diancam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ungkapnya.(bto)