Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Politik · 23 Sep 2022 21:54 WITA ·

Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD Perubahan Digelar DPRD Kotamobagu


Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD Perubahan Digelar DPRD Kotamobagu Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu mengelar rapat paripurna dalam rangka pembicara tingkat I penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, Jumat (23/9/2022).

Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan Moch Agung Adati, dilanjutkan dengan penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2022 oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan.

“Sejak ditetapkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2021 tentang APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2022 dan pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan, baik aspek pendapatan belanja, maupun pembiayaan daerah sebagai akibat dari adanya perubahan instrumen kebijakan dan regulasi berasal dari pemerintah pusat, yang tentunya strategis dan perlu di akomodir agar fungsi fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berjalan dengan lancar,” ucap Nayodo.

Nayodo juga menyampaikan beberapa poin yang menjadi dasar perubahan APBD Kotamobagu tahun anggaran 2022.

“Pertama, penyesuaian capaian target kinerja dan atau peraturan rencana pemerintah daerah, serta aspek pendapatan belanja dan kebijakan daerah. Kedua, terhadap plafon atau tidak tercapainya target pendapatan baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, transfer, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah, ketiga sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan atau program perangkat daerah dengan kinerja perangkat darah sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan, seperti penggunaan operasi dana spesifik berupa dana alokasi khusus, serta anggaran bagi hasil. Ke empat penyesuaian anggaran belanja sebagai akibat adanya pergeseran antar rincian belanja daerah, antar uni organisasi, antar program, dan antar kegiatan, serta antar jenis belanja,” katanya.(bto)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Iskandar-Deddy Kembali Pimpin PDI Perjuangan Bolsel

24 Desember 2025 - 10:04 WITA

Legislator Minta Pemkot Kotamobagu Pastikan Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

9 Desember 2025 - 16:50 WITA

Agus Suprijanta Ingin Hak ASN Tidak Dikorbankan di APBD 2026

9 Desember 2025 - 16:26 WITA

Banggar DPRD Kotamobagu Koreksi Isi KUA-PPAS 2026

9 Desember 2025 - 16:15 WITA

Banggar DPRD dan TAPD Kotamobagu Lanjutkan Pembahasan KUA-PPAS 2026

2 Desember 2025 - 15:50 WITA

Trending di Berita Politik