KRONIK TOTABUAN – Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) baru-baru ini mengamankan seorang perempuan berinisial PP (27) warga Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Penjelasan polisi, PP diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban sesama jenis.
“PP diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang juga seorang perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Amurang. PP kini ditahan di Polres Minsel,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (29/12/2022).
Antara PP dan korban diduga memiliki hubungan dekat layaknya pacaran sejak awal Oktober 2022.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, perbuatan cabul tersebut diduga dilakukan terduga pelaku lebih dari sekali.
“Perbuatan cabul pertama kali dilakukan terduga pelaku terhadap korban di Kecamatan Amurang. Korban juga sempat dibawa oleh pelaku ke Manado dan Bitung. Terduga pelaku juga sering memberikan uang kepada korban,” terangnya.
Orang tua korban melaporkan PP ke ke SPKT Polres Minsel pada 11 Desember 2022, dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim.
“Terduga pelaku kini resmi ditahan oleh Polres Minsel, sedangkan korban sudah kembali ke orang tuanya,” pungkasnya. (*)