
KOTAMOBAGU– Efisiensi anggaran terus dilakukan Pemkab Bolmong. Berbagai cara dilakukan. Salah satunya adalah memangkas kewenangan kepala dinas dan badan dalam hal menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Kewenangan itu kini hanya ada di bupati, wakil bupati, sekda, dan asisten.
“Agar semua perjalanan dinas terkontrol. Kepala dinas dan badan tidak semaunya melakukan perjalanan dinas,” tegas Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Senin (17/7).
Sekda Bolmong Tahlis Gallang menambahkan, pemangkasan kewenangan tersebut sebagai langkah kongkrit Pemkab Bolmong melakukan efisiensi anggaran. “Ada kegiatan prioritas yang tidak bisa kita tunda. Tapi ada juga kegiatan yang bisa dipending, seperti perjalanan dinas. Supaya perencanaan keuangan tertuju pada hal yang produktif,” kata Tahlis. (ahr/rab)




