Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 1 Apr 2023 11:27 WITA ·

Diduga Terlibat Prostitusi Online, WNA Asal Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Pihak Imigrasi


Diduga Terlibat Prostitusi Online, WNA Asal Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Pihak Imigrasi Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Dua Warga Negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko berhasil diamankan oleh pihak imigrasi Jakarta Barat akibat terlibat kasus prostitusi online, Jumat, 31 Maret 2023.

Penangkapan dua orang WNA berinisial RZ (27) dan MBS (24) ini dilakukan di salah satu Hotel di kawasan Taman Sari.

“Keduanya kita tangkap di hotel kawasan Taman Sari,” ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim, sebagaimana dilansir kroniktotabuan.com dari pmjnews.com.

Penangkapan tersebut berawal saat petugas memperoleh informasi adanya praktek prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta Barat.

Masih dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sampai melakukan operasi menyamar sebagai pembeli (under cover buying).

Usai  melewati proses itu, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret 2023.

Berdasarkan pemeriksaan RZ, diketahui WNA itu masuk ke Tanah Air menggunakan “Visa On Arrival” pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari.(*/Retho)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Advertorial