Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 21 Feb 2024 22:14 WITA ·

Miliki 80 Paket Sabu, Tersangka H Diamankan Satresnarkoba Polres Muba


Miliki 80 Paket Sabu, Tersangka H Diamankan Satresnarkoba Polres Muba Perbesar

KRONIK TOTABUAN, Musi Banyuasin – Membuat resah warga sekitar karena dirumahnya sering dijadikan aktivitas transaksi narkoba, Hardi (49) tak berkutik ketika disergap oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Muba yang menemukan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu, sebanyak 80 paket yang dikemas dalam  kantong plastik klip bening atau berat bruto 11,21 gram dirumahnya.

Penyergapan dilakukan pada hari Selasa (16/01/2024) diwarung manisan yang ada dirumahnya di desa tanjung dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh personil tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muba.

Kapolres Muba AKBP, Imam Safii SIK. M.Si melalui Kasatres Narkoba AKP Tomy Prambana SIK. MH. M.Si, saat dikonfirmasi tribratamubanews, hari Rabu (21/02/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang pada hari Selasa (16/01/2024) yang lalu.

“Tersangka Hardi dalam aktivitas transaksi narkoba disamarkan dengan membuka warung manisan dirumahnya, namun lama-lama kegiatan tersebut tercium oleh masyarakat yang tidak senang adanya kegiatan tersebut karena dapat merusak warga sekitarnya, sehingga kemudian diinformasikan kepada kami dan langsung kami tindaklanjuti, ternyata benar tersangka dirumahnya sering melakukan transaksi narkoba khususnya jenis Shabu,” Jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3. Ungkap Tomy. (Fitriana)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi