Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 8 Agu 2017 05:57 WITA ·

Soal Eksekusi Hardi, Kejari Tunggu Kasasi Inkrah


Soal Eksekusi Hardi, Kejari Tunggu Kasasi Inkrah Perbesar

Hardi Mokodompit

KOTAMOBAGU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu angkat suara soal informasi rencana eksekusi terhadap Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Hardi Mokodompit.

Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Kotamobagu Da’wan Manggalupang mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan apakah sudah inkrah atau belum.

“Itu (hasil kasasi inkrah) yang kami tunggu. Kalau tidak ada itu bagaiamana kami akan eksekusi? Mekanismennya itu dari MA diserahkan ke Pengadilan Tipikor dan diantar ke Kejari baru ada eksekusi sebagai dasar,” ujar Manggalupang ditemui di kantornya, Selasa (8/8).

Kata dia, jaksa hanya melaksanakan putusan hakim. “Jika sudah ada maka kami akan panggil bersangkutan dan dieksekusi. Jadi intinya kami harus ada putusan kasasi itu baru akan ada esekusi. Saya pikir tidak lama lagi.”

Soal mundurnya Hardi dari jabatannya sebagai kepala dinas, Manggalupang tak tahu menahu soal itu. Dia juga menolak jika itu dikaitkan dengan kejaksaan. “Tak ada kaitannya,” tegasnya.

Diketahui, Senin (7/8), Hardi mendadak mundur dari jabatannya. Alasan yang dilampirkan dalam surat pengunduran diri karena masalah kesehatan. Namun ada informasi lain menyebut, Hardi mundur karena sudah ada rencana Kejari Kotamobagu mengeksekusinya.

Sebagaimana diketahui, Hardi pada tahun 2009 lalu terlibat kasus pemalsuan daftar khusus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu. Dia kala itu tercatat sebagai Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan.

Atas kasus itu, Hardi bersama Sekkot saat itu Muhammad Mokoginta dan Kepala BKD Idris Manoppo divonis hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Manado.

Hardi kemudian melakukan upaya hukum selanjutnya hingga ke tingkat kasasi di MA. Tahun 2015 MA dalam putusannya No.1230 K/Pid.Sus/2013 memperbaiki dan menguatkan amar putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Manado No. 19/PID.SUS/2012/PT.MDO tertanggal 03 Agustus 2012. (rez/rab)

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

Trending di Berita Bolsel