• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Januari 29, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri ke Polsek Babat

by Rzha
Mei 22, 2024
in Berita Daerah, Berita Musi Banyuasin
A A
0
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

MUSI BANYUASIN, Kroniktotabuan.com – Tak lebih dari 24 jam pelaku, Erwanto (50) warga Letang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Lukman (32), menyerahkan diri ke Polsek Babat.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menembakkan peluru senjata angin ke bagian dada kiri korban pada Senin, 20 Mei 2024, sekira pukul 11.00 WIB di sekitar kebun sawit di Philip 18 Desa Letang, Kecamatan Babat Supat . Tapi Selasa, 21 Mei 2024, pelaku datang menyerahkan diri.

RelatedPosts

Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

Guru SMA, SMK dan SLB di Sulut Belum Terima TPG 13 dan THR TPG 2025, Apa Penyebabnya?

Bolsel Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif mengatakan, pelaku sempat kabur usai melakukan aksinya tetapi tak lama kemudian datang menyerahkan diri.
Pelaku juga membawa barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang digunakan menghabisi nyawa korban.

“Motifnya pelaku adalah ia menduga korban sering melakukan pencurian buah sawit miliknya,” ungkap Marlin.

Marlin menambahkan bahwa terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fitriana)

Baca Juga  Diskominfo Muba Jadi Tujuan Studi Tiru E-Walidata SIPD
Tags: Musi Banyuasin
Rzha

Rzha

Next Post

Kakan Kemenag Bolmong Hadiri Penamatan Siswa-Siswi MAKN Bolmong

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Bawaslu Kotamobagu Menguat, Komisioner dan Korsek Diperiksa Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In