BOLSEL, Kroniktotabuan.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Senin 14 Oktober 2024
menggelar pembinaan penatausahaan keuangan, dalam rangka memastikan pelaksanaan anggaran belanja tahun 2024.
Kepala BPKPD, Lasya L Mamonto, yang diwakili oleh Sekretaris Hengki Pasambuna, memberikan arahan penting terkait kebijakan anggaran. Salah satunya terkait, pemerintah daerah sedang menunggu pengesahan Peraturan Presiden terbaru yang akan menggantikan Peraturan Presiden No.53 Tahun 2023.
“Pengaturan standar harga dalam APBD 2024 telah ditetapkan sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui,” ujar Pasambuna.
Lanjutnya, standar harga ini berdasarkan ketentuan dalam lampiran Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020, yang juga mencakup estimasi satuan biaya pelaksanaan anggaran dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas dan kewajaran. Dalam kesempatan tersebut dia juga menekankan pentingnya transparansi dalam perjalanan dinas, terutama bagi pimpinan dan anggota DPRD.
“ Intinya semua pengeluaran harus dipertanggungjawabkan dengan cermat sesuai aturan yang berlaku, memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran,” jelasnya.
Dijelaskannya lagi, untuk pengelolaan Kas dan Realisasi Dana Fisik. Untuk pengeluaran belanja rutin triwulan I dan II, pembayaran tidak dapat diajukan saat ini.
Selain itu, SKPD yang menangani proyek fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) diharapkan untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran proses pengajuan pembayaran berdasarkan progres pekerjaan di lapangan.
” Dengan penekanan pada akuntabilitas dan efisiensi, pemerintah daerah terus berupaya memastikan pengelolaan keuangan yang baik demi tercapainya target pembangunan di tahun 2024,” pungkasnya.
Sekedar diketahui kegiatan tersebut digelar di Kawasan Perkantoran Panango dan dihadiri tiap perwakilan bendahara OPD. (Sudarto Manoppo)