KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menerima tembusan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait perkara pelanggaran retribusi penggunaan ruko milik pemerintah.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum atas pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang sebelumnya telah melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025.
Dalam sidang tersebut, sejumlah pengguna ruko dinyatakan bersalah karena tidak memenuhi kewajiban retribusi dan dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim.
Salah satu putusan yang telah dieksekusi yakni perkara atas nama BM, pengguna ruko F-1 milik Pemerintah Kota Kotamobagu di Pasar 23 Maret. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Sprin Pelaksanaan PN Nomor Print-395/P.1.12/Eku/11/2025 yang menunjuk Jaksa Bunga M. Batalipu, S.H., M.H., sebagai pelaksana eksekusi.
Putusan PN Kotamobagu Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg menyatakan BM terbukti tidak membayar retribusi sejak Juli 2024 hingga Desember 2025. Ia dijatuhi pidana denda sebesar Rp12.000.000 dengan subsider 20 hari kurungan apabila tidak dibayarkan dalam dua bulan sejak putusan. Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Kotamobagu, BM telah melunasi denda tersebut melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP).
Selain itu, Kejaksaan juga akan mengeksekusi terpidana EJ, pengguna Ruko E-6P, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg. EJ dijatuhi pidana denda Rp20.000.000, subsider 20 hari kurungan, dan kini memasuki tahap pelaksanaan eksekusi.
Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan bahwa penegakan Perda ini terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban retribusi aset daerah.
Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, turut mengapresiasi sinergi seluruh lembaga dalam pelaksanaan putusan tersebut.
“Penegakan Perda tidak hanya soal sanksi, tetapi memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum,” tegas Sahaya.
(Ewin)





Discussion about this post