• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Satpol PP Kotamobagu Terima Tembusan Eksekusi Putusan Pengadilan Terkait Pelanggaran Retribusi Ruko

by Rzha
November 20, 2025
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Satpol PP Kotamobagu Terima Tembusan Eksekusi Putusan Pengadilan Terkait Pelanggaran Retribusi Ruko
501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menerima tembusan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait perkara pelanggaran retribusi penggunaan ruko milik pemerintah.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum atas pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang sebelumnya telah melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025.

RelatedPosts

Bupati Bolsel Resmikan Penyalaan Listrik Korban Banjir Bandang 2020 di Desa Pakuku Jaya

Menanti Juara Baru, Palta United vs Kobo Besar FC di Final Walikota Cup 2025

Respon Permintaan Konsumen! ABRIZT Resmi Buka Layanan Cuci Motor di Kotamobagu

Dalam sidang tersebut, sejumlah pengguna ruko dinyatakan bersalah karena tidak memenuhi kewajiban retribusi dan dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim.

Salah satu putusan yang telah dieksekusi yakni perkara atas nama BM, pengguna ruko F-1 milik Pemerintah Kota Kotamobagu di Pasar 23 Maret. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Sprin Pelaksanaan PN Nomor Print-395/P.1.12/Eku/11/2025 yang menunjuk Jaksa Bunga M. Batalipu, S.H., M.H., sebagai pelaksana eksekusi.

Putusan PN Kotamobagu Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg menyatakan BM terbukti tidak membayar retribusi sejak Juli 2024 hingga Desember 2025. Ia dijatuhi pidana denda sebesar Rp12.000.000 dengan subsider 20 hari kurungan apabila tidak dibayarkan dalam dua bulan sejak putusan. Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Kotamobagu, BM telah melunasi denda tersebut melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP).

Selain itu, Kejaksaan juga akan mengeksekusi terpidana EJ, pengguna Ruko E-6P, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg. EJ dijatuhi pidana denda Rp20.000.000, subsider 20 hari kurungan, dan kini memasuki tahap pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga  Jelang Nataru Stok LPG 3 Kilogram di Kotamobagu Dipastikan Aman

Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan bahwa penegakan Perda ini terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban retribusi aset daerah.

Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, turut mengapresiasi sinergi seluruh lembaga dalam pelaksanaan putusan tersebut.

“Penegakan Perda tidak hanya soal sanksi, tetapi memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum,” tegas Sahaya.

(Ewin)

Tags: perdasatpol pp kotamobagu
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rzha

Rzha

Next Post
Bupati Bolsel Hadiri HUT ke-22 Kabupaten Minut

Bupati Bolsel Hadiri HUT ke-22 Kabupaten Minut

Discussion about this post

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In