Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 20 Nov 2025 11:38 WITA ·

Satpol PP Kotamobagu Terima Tembusan Eksekusi Putusan Pengadilan Terkait Pelanggaran Retribusi Ruko


Satpol PP Kotamobagu Terima Tembusan Eksekusi Putusan Pengadilan Terkait Pelanggaran Retribusi Ruko Perbesar

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menerima tembusan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait perkara pelanggaran retribusi penggunaan ruko milik pemerintah.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum atas pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang sebelumnya telah melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025.

Dalam sidang tersebut, sejumlah pengguna ruko dinyatakan bersalah karena tidak memenuhi kewajiban retribusi dan dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim.

Salah satu putusan yang telah dieksekusi yakni perkara atas nama BM, pengguna ruko F-1 milik Pemerintah Kota Kotamobagu di Pasar 23 Maret. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Sprin Pelaksanaan PN Nomor Print-395/P.1.12/Eku/11/2025 yang menunjuk Jaksa Bunga M. Batalipu, S.H., M.H., sebagai pelaksana eksekusi.

Putusan PN Kotamobagu Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg menyatakan BM terbukti tidak membayar retribusi sejak Juli 2024 hingga Desember 2025. Ia dijatuhi pidana denda sebesar Rp12.000.000 dengan subsider 20 hari kurungan apabila tidak dibayarkan dalam dua bulan sejak putusan. Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Kotamobagu, BM telah melunasi denda tersebut melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP).

Selain itu, Kejaksaan juga akan mengeksekusi terpidana EJ, pengguna Ruko E-6P, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg. EJ dijatuhi pidana denda Rp20.000.000, subsider 20 hari kurungan, dan kini memasuki tahap pelaksanaan eksekusi.

Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan bahwa penegakan Perda ini terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban retribusi aset daerah.

Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, turut mengapresiasi sinergi seluruh lembaga dalam pelaksanaan putusan tersebut.

“Penegakan Perda tidak hanya soal sanksi, tetapi memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum,” tegas Sahaya.

(Ewin)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah