KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin, Manado.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E., menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan manusiawi, sesuai prinsip keadilan.
“Kerja sama ini untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, pidana kerja sosial diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial melalui keterlibatan langsung pelaku dalam kegiatan yang bermanfaat.
Penandatanganan tersebut disaksikan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Ketua DPRD Provinsi Sulut dr. Fransiscus Silangen, Sp.B., Kbd., Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., unsur Forkopimda Sulut, para bupati dan wali kota, serta para kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu berkomitmen mengembangkan pidana kerja sosial sebagai model pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat.
(Ewin)





Discussion about this post