
Pemodal PETI Mengkang Warga Tanoyan Utara, Polisi Segera Panggil
BOLMONG, kroniktotabuan.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) ilegal di Pegunungan Omomali, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), telah ditertibkan tim gabungan gabungan dari Polres Kotamobagu dan Polhut dari Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), Jumat (5/6/2026).
Dua orang berhasil diamankan. Sejumlah barang bukti termasuk material bebatuan mengandung emas ikut dibawa disita.
Tapi polisi tidak akan berhenti di situ. Pemodal PETI di Kawasan yang dilindungi tersebut akan segera dipanggil. Identitas pemodal telah dikantongi berdasarkan pengakuan dua orang yang berhasil diamankan di Lokasi.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan mengaku disuruh dan dibiayai oleh seorang pemodal berinisial ED alias Enal, yang beralamat di Desa Tanoyan Utara.
Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi menegaskan, akan mengusut tuntas temuan ini hingga ke pihak penyedia dana.
“Terkait keterlibatan pemodal berinisial ED, kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan segera melakukan pemanggilan. Penegakan hukum ini harus menyasar hingga ke aktor intelektual atau penyedia dana, tidak berhenti di pekerja lapangan saja,” tegas Waafi.
Baca Juga: Sidang Kasus Tambang Ilegal di TNBNW Tanoyan Selatan, PH Sampaikan Nota Pembelaan 2 Terdakwa
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengrusakan hutan.
“Selain merugikan negara dan merusak ekosistem, tindakan ini sangat membahayakan keselamatan jiwa para pekerja itu sendiri,” tambahnya.
Waafi menjelaskan, operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Kotamobagu bersama Balai TNBNW untuk menyelamatkan kawasan hutan lindung dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan liar.
“Kawasan Pegunungan Omomali secara hukum masuk dalam wilayah Hutan Lindung Taman Nasional, sehingga segala aktivitas penambangan di sana adalah tindakan ilegal,” pungkasnya.***







