Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Sidang Kasus Tambang Ilegal di TNBNW Tanoyan Selatan, PH Sampaikan Nota Pembelaan 2 Terdakwa


12 Agu 2020 19:40 WITA


 Sidang Kasus Tambang Ilegal di TNBNW Tanoyan Selatan, PH Sampaikan Nota Pembelaan 2 Terdakwa Perbesar

KOTAMOBAGU – Kasus kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Taman Nasional Bogani Naniwartabone, Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Bolaang Mongondow dengan Terdakwa I Hartoni Alias HN dan Terdakwa II Sumitro alias SM, Rabu (12/8/2020), kembali disidangkan dengam agenda pembelaan oleh para terdakwa.

Dari hasil pantauan saat sidang, terdakwa I dan Terdakwa II membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dikuasakan pada Penasehat Hukum Zulkifli Linggotu SH.

Saat Majelis Hakim mempersilakan kepada penasehat hukum untuk membacakan pembelaan, Zulkifli dengan tegas membacakan beberapa poin pembelaan terhadap terdakwa I dan terdakwa II.

Poin-poin pembelaan yang dibacakan oleh Zulkifli Linggotu adalah, terdakwa I benar membawa alat berat eskavator, namun perbuatan tersebut tidaklah menuju sikap batin (sengaja) masuk kawasan hutan tanpa ijin, oleh karena terdakwa I tidak mengetahui apakah lokasi yang dikerjakan masuk kawasan hutan tetap atau tidak.

Dimana menurut Zulkifli, terdakwa I hanyalah operator alat berat milik saksi Marcel Pandeirot alias Ko Marcel. Dia menambahkan, terdakwa I hanyalah dipekerjakan dan di gaji oleh Ko Marcel, demikian juga dengan seluruh biaya operasional pertambangan dan bahan bakar eskavator dibiayai oleh saksi Ko Marcel sendiri.

Sementara itu, dari nota pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum, terdakwa II yaitu Sumitro Alias SM warga Desa Tanoyan Selatan, adalah bukan orang yang ada kaitanya dengan alat berat milik saksi Ko Marcel.

Demikian pula keterangan saksi Ko Marcel dalam persidangan sebelumnya bahwa terdakwa II yang menyewa alat berat tersebut dan mempekerjakan terdakwa I, adalah tidak berdasar dan tidak logis dan upaya Ko Marcel menghindari dari tanggungjawabnya.

Penasihat Hukum menyimpulkan bahwa, terdakwa I dan terdakwa II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 89 ayat 1 huruf B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang telah didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya, penasihat hukum dalam nota pembelaannya, meminta Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa I Hartoni alias HN dan terdakwa II Sumitro alias SM, tidak terbukti secarah sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa I dan terdakwa II dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat para terdakwa dalam keadaan semula, dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Setelah penasihat hukum membacakan nota pembelaan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan para terdakwa Kamis 13 Agustus 2020, hari ini.

Saat persidangan akan ditutup, majelis hakim yang langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Warsito SH memperingatkan kepada jaksa dan hakim agar tidak meminta sesuatu kepada terdakwa. “Begitupun terdakwa, jika ada oknum yang mengatasnamakan hakim yang meminta sesuatu agar jangan diberikan,” tegas majelis hakim sembari mengakhiri persidangan. (dev)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 203 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hadiri Pelantikan TP-PKK Kotamobagu, Ini Pesan Abdullah Mokoginta

26 Agustus 2024 - 21:59 WITA

Pj. Walikota Kotamobagu Uji Coba Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Keliling

26 Agustus 2024 - 21:03 WITA

MESRA Tes Kesehatan di RSUD Kotamobagu, Tinggal Tunggu Jadwal Pendaftaran

24 Agustus 2024 - 19:34 WITA

Meiddy- Syarif Temui Mahasiswa yang Demo di Kantor DPRD, Ini Tuntutan Mereka

24 Agustus 2024 - 19:15 WITA

Heboh! Belasan Ribu Pendukung Arak Meiddy Makalalag dan Syarif Mokodongan Keliling Kotamobagu

23 Agustus 2024 - 20:43 WITA

Nasdem dan PPP Resmi Usung Meiddy- Syarif di Pilwako Kotamobagu

22 Agustus 2024 - 12:04 WITA

Trending di Berita Daerah