Skip to content
kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

  • Berita Trending
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Trending
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Berita Bolmong/Sidang Kasus Tambang Ilegal di TNBNW Tanoyan Selatan, PH Sampaikan Nota Pembelaan 2 Terdakwa
Berita BolmongBerita DaerahBerita HukumBerita NasionalBerita Sulawesi Utara

Sidang Kasus Tambang Ilegal di TNBNW Tanoyan Selatan, PH Sampaikan Nota Pembelaan 2 Terdakwa

By Retho Bambuena
Agustus 12, 2020 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Sidang Kasus Tambang Ilegal di TNBNW Tanoyan Selatan, PH Sampaikan Nota Pembelaan 2 Terdakwa

KOTAMOBAGU – Kasus kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Taman Nasional Bogani Naniwartabone, Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Bolaang Mongondow dengan Terdakwa I Hartoni Alias HN dan Terdakwa II Sumitro alias SM, Rabu (12/8/2020), kembali disidangkan dengam agenda pembelaan oleh para terdakwa.

Dari hasil pantauan saat sidang, terdakwa I dan Terdakwa II membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dikuasakan pada Penasehat Hukum Zulkifli Linggotu SH.

Saat Majelis Hakim mempersilakan kepada penasehat hukum untuk membacakan pembelaan, Zulkifli dengan tegas membacakan beberapa poin pembelaan terhadap terdakwa I dan terdakwa II.

Poin-poin pembelaan yang dibacakan oleh Zulkifli Linggotu adalah, terdakwa I benar membawa alat berat eskavator, namun perbuatan tersebut tidaklah menuju sikap batin (sengaja) masuk kawasan hutan tanpa ijin, oleh karena terdakwa I tidak mengetahui apakah lokasi yang dikerjakan masuk kawasan hutan tetap atau tidak.

Dimana menurut Zulkifli, terdakwa I hanyalah operator alat berat milik saksi Marcel Pandeirot alias Ko Marcel. Dia menambahkan, terdakwa I hanyalah dipekerjakan dan di gaji oleh Ko Marcel, demikian juga dengan seluruh biaya operasional pertambangan dan bahan bakar eskavator dibiayai oleh saksi Ko Marcel sendiri.

Sementara itu, dari nota pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum, terdakwa II yaitu Sumitro Alias SM warga Desa Tanoyan Selatan, adalah bukan orang yang ada kaitanya dengan alat berat milik saksi Ko Marcel.

Demikian pula keterangan saksi Ko Marcel dalam persidangan sebelumnya bahwa terdakwa II yang menyewa alat berat tersebut dan mempekerjakan terdakwa I, adalah tidak berdasar dan tidak logis dan upaya Ko Marcel menghindari dari tanggungjawabnya.

Penasihat Hukum menyimpulkan bahwa, terdakwa I dan terdakwa II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 89 ayat 1 huruf B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang telah didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya, penasihat hukum dalam nota pembelaannya, meminta Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa I Hartoni alias HN dan terdakwa II Sumitro alias SM, tidak terbukti secarah sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa I dan terdakwa II dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat para terdakwa dalam keadaan semula, dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Setelah penasihat hukum membacakan nota pembelaan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan para terdakwa Kamis 13 Agustus 2020, hari ini.

Saat persidangan akan ditutup, majelis hakim yang langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Warsito SH memperingatkan kepada jaksa dan hakim agar tidak meminta sesuatu kepada terdakwa. “Begitupun terdakwa, jika ada oknum yang mengatasnamakan hakim yang meminta sesuatu agar jangan diberikan,” tegas majelis hakim sembari mengakhiri persidangan. (dev)

Tags:

HakimIlegal MiningJPUkasusPHsidangtambangTanselTerdakwaTNBNW
Author

Retho Bambuena

Follow Me
Other Articles
Previous

Humagi Buka Sosialisasi Potensi Pelanggaran Pada Pilgub Sulut 2020

Next

Pemkab Bolmong Komitmen Turunkan Stunting

Advertorial

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

Mei 13, 2026 | 11:52 am

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, secara resmi melepas 48 jemaah calon haji asal Kota Kotamobagu untuk musim haji 1447 Hijriah/2026.Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas 48 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

April 27, 2026 | 1:15 pm

Wali Kota Weny Gabib Teken Dokumen Kunci Revisi RTRW di Jakarta

April 2, 2026 | 1:17 pm

Wali Kota Wenny Gaib menyampaikan beberapa hal terkait dengan Ramadan 1447 H.Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Sholat Tarawih Perdana di Masjid Agung Baitul Makmur

Februari 18, 2026 | 5:41 pm

Wali Kota Weny Gaib menyampaikan sambutan di HUT ke-116 Kotamobagu.HUT ke-116 Kotamobagu, Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Inovasi dan Transformasi Digital

Januari 19, 2026 | 12:26 pm

You May Have Missed

Berita Bolmong Berita Daerah Berita Hukum Headline News

Pemodal PETI Mengkang Warga Tanoyan Utara, Polisi Segera Panggil

Rzha
By Rzha
Juni 6, 2026
Berita Bolmong Berita Daerah Berita Hukum Headline News

Tim Gabungan Polres Kotamobagu dan Polhut Tertibkan Tambang Ilegal di Mengkang, Dua Orang Diamankan, Pemodal Diburu

Rensa
By Rensa
Juni 6, 2026
Berita Daerah Berita Musi Banyuasin

Pemkab Muba Siapkan Penertiban HGU dan Amdal Perusahaan, Bentuk Tim Khusus

Rzha
By Rzha
Juni 2, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah Headline News

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

Rzha
By Rzha
Mei 29, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

Rzha
By Rzha
Mei 29, 2026
Berita Daerah Berita Kotamobagu

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

Rzha
By Rzha
Mei 26, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

Rzha
By Rzha
Mei 24, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

Rzha
By Rzha
Mei 18, 2026
Berita Daerah Berita Hukum Headline News

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

Rzha
By Rzha
Mei 14, 2026
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Visi dan Misi
  • Redaksi
  • Berita Trending
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Beranda
Copyright 2012 - 2026 — kroniktotabuan.com. All rights reserved.