Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Politik · 10 Sep 2017 09:06 WITA ·

Maju Independen, Calon Walikota Harus Kumpul 8.681 KTP


Suasana rapat pleno Perbesar

Suasana rapat pleno

Suasana rapat pleno penetapan rekapitulasi daftar pemilih di kantor KPU Kotamobagu
KOTAMOBAGU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir, Minggu (10/9). DPT yang diplenokan menjadi dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan atau independen.
Pleno turut dihadiri Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta.
“Calon perseorangan atau independen dipersilahkan menghubungi KPU bila ada hal-hal yang perlu diketahui terkait dengan syarat dan pencalonan melalui jalur perseorangan ini,” ujar Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kotamobagu, Aditya Tegela.
Dia menjelaskan, hasil Pilkada serentak tahun 2015 lalu, DPT Kotamobagu sebanyak 86.808 jiwa.
“Kami sudah menetapkan bahwa calon perseorangan memenuhi syarat jika mampu mengumpulkan KTP elektronik pemilih sebanyak 8.681,” ujarnya. (rez/rab)
Berikut Rincihan DPT pada Pilkada terakhir Gubernur Tahun 2015.
a. Kotamobagu Barat, 30.397
b. Kotamobagu Selatan, 22.408
c. Kotamobagu Timur, 21.435
d. Kotamobagu Utara, 12.568
Total 86.808
1. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU pada tanggal 25 November 2017 hingga 29 November.
2. Pengumuman syarat minimal dukungan jumlah suara bagi pasangan calon perseorangan, tanggal 9 hingga 22 November.
3. Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya, 25 hingga 1 Desember.
4. Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda, tanggal 25 hingga 8 Desember.
5. Penyampaian syarat dukungan pasangan kepada KPU, 6 hingga 8 Desember.
6. Penyampaian syarat dukungan pasangan calon kepada PPS, 9 Desember hingga 11 Desember
7. Penelitian faktual di tingkat Desa/Kelurahan, 12 hingga 25 Desember.
8. Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, 29 hingga 31 Desember
Sumber KPU Kotamobagu
 
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Iskandar-Deddy Kembali Pimpin PDI Perjuangan Bolsel

24 Desember 2025 - 10:04 WITA

Legislator Minta Pemkot Kotamobagu Pastikan Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

9 Desember 2025 - 16:50 WITA

Agus Suprijanta Ingin Hak ASN Tidak Dikorbankan di APBD 2026

9 Desember 2025 - 16:26 WITA

Banggar DPRD Kotamobagu Koreksi Isi KUA-PPAS 2026

9 Desember 2025 - 16:15 WITA

Banggar DPRD dan TAPD Kotamobagu Lanjutkan Pembahasan KUA-PPAS 2026

2 Desember 2025 - 15:50 WITA

Trending di Berita Politik