• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Bupati Diminta Pecat ASN Pemalsu Tanda Tangan

by Rzha
Desember 15, 2017
in Berita Bolmong, Berita Daerah
A A
0
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

 

Yasti Soepredjo Mokoagow

BOLMONG- Identitas pemalsu tanda tangan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow telah diketahui. Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) adalah pelakunya. Bahkan terindikasi masih ada satu lagi oknum yang terlibat dan sedang ditelusuri melalui dua ASN tersebut.

RelatedPosts

281 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Tiba di Bolsel untuk Relokasi Permanen

Bupati Bolsel Hadiri RUPS Tahunan dan RUPSLB PT BSG di Manado

Bupati Bolsel Tutup Asesmen Kepsek SD dan SMP, Tekankan Inovasi dan Sinergi

Kasus ini mendapat banyak tanggapan. Bahkan masyarakat pun memberikan pendapat mereka soal kasus yang cukup menghebohkan di internal Pemkab Bolmong tersebut.

Baca Juga: Tanda Tangan Dipalsukan, Yasti Marah

Baca Juga: Terungkap, Ini Identitas Pemalsu Tanda Tangan Bupati Yasti

Tokoh Pemuda Bolmong, Imran Tungkagi, meminta oknum pemalsu tanda tangan tersebut diproses tegas. Baik secara hukum pidana dan kepegawaian.

“Proses hukum dan pecat. Mencoreng citra pemerintah dan berbahaya. Bisa jadi sudah banyak kasus yang mereka lakukan namun baru kali ini ketahuan,”ujar Imran.

Menurut Imran, jika kasus ini tidak diberikan perhatian serius oleh Bupati Bolmong, maka tidak akan ada efek jera dan bisa terjadi lagi di kemudian hari.

“Bahaya ASN seperti itu. Tanda tangan bupati saja dipalsukan. Bisa saja tanda tangan kepala badan atau pejabat lainnya juga sudah mereka palsukan,” kata Imran.

Tokoh Pemuda Kecamatan Bolaang, Haryono, menyarankan sebelum diproses hukum atau pemecatan, oknum pemalsu tanda tangan tersebur harus lebih dulu dihadirkan dalam apel yang diikuti seluruh ASN Bolmong.

“Di hadapan seluruh pegawai mereka harus minta maaf secara terbuka. Barulah setelah itu proses hukum dan pecat dari ASN. Di daerah lain sudah ada kasus seperti ini dan langsung dipecat. Karena bahaya ASN seperti ini dipertahankan,” kata Haryono menyarankan.

Baca Juga  Kimong Akan Makmurkan Warga Bolmong, Olly Puji Yasti Ramah Investor

Sebelumnya, Kepala BKPP Bolmong, Hamri Binol menegaskan, identitas pemalsu tanda tangan telah dikantongi dan dilaporkan kepada bupati.

“Sanksi  tegas akan diberikan. Ini akan dikoordinasikan dengan bupati. Sanksi tegas seperti apa yang akan diberikan, bupati yang berwenang. Yang jelas sanksi tegas,” tandas Hamri. (ahr)

Tags: Hamri BinolPemalsu Tanda TanganYasti Soepredjo Mokoagow
Rzha

Rzha

Next Post

Hanura Deklarasikan Dukungan ke Tatong-Nayodo

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In