• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Desember 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Alhamdulillah! KUD Perintis Mulai Bangkit dan Berhasil, Resmi Terdaftar di Kementerian ESDM, Saat Ini Fokus Perpanjangan IUP OP 10 Tahun Lagi

by Retho Bambuena
Juni 17, 2020
in Berita Bolmong
A A
0
Alhamdulillah! KUD Perintis Mulai Bangkit dan Berhasil, Resmi Terdaftar di Kementerian ESDM, Saat Ini Fokus Perpanjangan IUP OP 10 Tahun Lagi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONG – Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, mulai menunjukan keberhasilan meski banyak tantangan yang dihadapi. Sejak didirikan pada tahun 1997, KUD Perintis tidak seberhasil saat ini yang dipimpin Ketua Labot Mamonto, Sekertaris Abdul Rifai Manggo dan Bendahara Sarip Alimudin.

Sejak pergantian kepengurusan pada tahun 2015 lalu, dokumen yang diserahkan oleh pengurus KUD Perintis lama kepada pengurus yang baru hanya IUP OP, UKL/UPL dengan sistem pengolahan amalgamasi (air perak) dan nota hutang sebesar Rp500 juta. Data ini pun masih tersimpan rapih di Kantor KUD Perintis yang berada di Desa Tanoyan Utara.

RelatedPosts

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

Berkolaborasi Dengan Kemenag, Pemkab Bolmong Perdana Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

Sekertaris KUD Perintis, Abdul Rifai Manggo menjelaskan, setelah masa peralihan kepengurusan, ada regulasi atau aturan baru, dimana dokumen UKL-UPL harus ditingkatkan menjadi dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Pengurus KUD pun mulai bekerja dan menyusun dokumen AMDAL pada 2017 melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong. Proses dokumen AMDAL memakan waktu setahun dan selesai disusun 2018 dan telah melalui proses sebagaimana ketentuan perundangan dan aturan yang berlaku.

“KUD Perintis patuh dan taat pada aturan yang berlaku dengan mengurus semua dokumen melalui pemerintah daerah bolaang mongondow” jelasnya.

Di dalam dokumen AMDAL, terdapat 2 sistem kegiatan pertambangan yang bisa dilakukan oleh KUD Perintis. Pertama sistem pengolahan dengan Sianidasi atau melalui Tong dan Sianidasi dengan sistem heap leach atau penyiraman.

Amdal tersebut kemudian diikuti dengan rekomensasi tata ruang, kelayakan lingkungan dan izin lingkungan dari Bupati Bolaang Mongondow.

Baca Juga  Kapolres Bolmong Berkantor di Dumoga Timur, Esok Apel Perdana di Pusian

Kemudian Izin Penimbunan BBM dr PTSP Provinsi Sulut dan Ijin Pengelolaan LB3 (Limbah bahan beracun berbahaya).

“Selanjutnya KUD Perintis mengurus CnC. Alhamdulillah semua tuntas,” kata Rifai.

Bahkan, untuk memperjuangkan CnC sempat memakan waktu selama 3 tahun. Perjuangan harus melalui Ombudsman RI perwakilan Manado dan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Pada Modi Dashbord data perusahaan, KUD Perintis resmi telah terdaftar dan bisa di klik pada tautan https://modi.minerba.esdm.go.id dengan mengetik kata perintis, sudah langsung tertera pada aplikasi data perusahaan pemegang IUP OP se-Indonesia.

Rifai menambahkan, ijin KUD sejak 1997, tetapi katanya, secara defacto KUD mulai bekerja secara penuh nanti di tahun 2017, dengan mulai membuat jalan tambang pada 2018 dan konstruksi bangunan sampai 2019.

“Artinya kita baru 3 tahun bekerja selama kepengurusan,” jelasnya.

Kondisi saat ini, KUD Perintis diperhadapkan dengan perpanjangan ijin kembali. Karena, IUP OP akan berakhir 22 September 2020.

“Saat ini sudah diajukan dokumen perpanjangan izin IUP OP di Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas PTSP dan Dinas ESDM Provinsi. Prosesnya sedang berjalan dan tinggal menunggu SK perpanjangan,” ungkapnya.

Selain itu, sebagai bentuk tanggungjawab terhadap pengelolaan lingkungan, KUD Perintis sedang menyusun dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup di DLH Provinsi dengan didampingi langsung oleh DLH Kabupaten Bolmong.

“Dokumen ini akan selesai bulan juni ini juga,” tandas Rifai.

Untuk diketahui, KUD Perintis terus mendapat tantangan dalam upaya mempertahankan wilayah pertambangan blok rape seluas 100 ha. Namun, niat baik, tekad dan ketulusan yang saat ini dimiliki pengurus, akhirnya KUD Perintis mulai sukses dan bangkit. KUD Perintis saat ini, maju dan berkembang dengan baik. (ahr)

Baca Juga  Pengurus KUD Perintis Segera Presentasi di Depan Gubernur
Tags: CnCDirjen MinerbaESDM ProvinsiIUP OPKUD PerintisOmbudsman
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
KUD Perintis Bekerjasama dengan Pengusaha Lokal Sulut, Nilai Investasi Mencapai Rp20 M

KUD Perintis Bekerjasama dengan Pengusaha Lokal Sulut, Nilai Investasi Mencapai Rp20 M

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In