BOLMONG – Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, mulai menunjukan keberhasilan meski banyak tantangan yang dihadapi. Sejak didirikan pada tahun 1997, KUD Perintis tidak seberhasil saat ini yang dipimpin Ketua Labot Mamonto, Sekertaris Abdul Rifai Manggo dan Bendahara Sarip Alimudin.
Sejak pergantian kepengurusan pada tahun 2015 lalu, dokumen yang diserahkan oleh pengurus KUD Perintis lama kepada pengurus yang baru hanya IUP OP, UKL/UPL dengan sistem pengolahan amalgamasi (air perak) dan nota hutang sebesar Rp500 juta. Data ini pun masih tersimpan rapih di Kantor KUD Perintis yang berada di Desa Tanoyan Utara.
Sekertaris KUD Perintis, Abdul Rifai Manggo menjelaskan, setelah masa peralihan kepengurusan, ada regulasi atau aturan baru, dimana dokumen UKL-UPL harus ditingkatkan menjadi dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Pengurus KUD pun mulai bekerja dan menyusun dokumen AMDAL pada 2017 melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong. Proses dokumen AMDAL memakan waktu setahun dan selesai disusun 2018 dan telah melalui proses sebagaimana ketentuan perundangan dan aturan yang berlaku.
“KUD Perintis patuh dan taat pada aturan yang berlaku dengan mengurus semua dokumen melalui pemerintah daerah bolaang mongondow” jelasnya.
Di dalam dokumen AMDAL, terdapat 2 sistem kegiatan pertambangan yang bisa dilakukan oleh KUD Perintis. Pertama sistem pengolahan dengan Sianidasi atau melalui Tong dan Sianidasi dengan sistem heap leach atau penyiraman.
Amdal tersebut kemudian diikuti dengan rekomensasi tata ruang, kelayakan lingkungan dan izin lingkungan dari Bupati Bolaang Mongondow.
Kemudian Izin Penimbunan BBM dr PTSP Provinsi Sulut dan Ijin Pengelolaan LB3 (Limbah bahan beracun berbahaya).
“Selanjutnya KUD Perintis mengurus CnC. Alhamdulillah semua tuntas,” kata Rifai.
Bahkan, untuk memperjuangkan CnC sempat memakan waktu selama 3 tahun. Perjuangan harus melalui Ombudsman RI perwakilan Manado dan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Pada Modi Dashbord data perusahaan, KUD Perintis resmi telah terdaftar dan bisa di klik pada tautan https://modi.minerba.esdm.go.id dengan mengetik kata perintis, sudah langsung tertera pada aplikasi data perusahaan pemegang IUP OP se-Indonesia.
Rifai menambahkan, ijin KUD sejak 1997, tetapi katanya, secara defacto KUD mulai bekerja secara penuh nanti di tahun 2017, dengan mulai membuat jalan tambang pada 2018 dan konstruksi bangunan sampai 2019.
“Artinya kita baru 3 tahun bekerja selama kepengurusan,” jelasnya.
Kondisi saat ini, KUD Perintis diperhadapkan dengan perpanjangan ijin kembali. Karena, IUP OP akan berakhir 22 September 2020.
“Saat ini sudah diajukan dokumen perpanjangan izin IUP OP di Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas PTSP dan Dinas ESDM Provinsi. Prosesnya sedang berjalan dan tinggal menunggu SK perpanjangan,” ungkapnya.
Selain itu, sebagai bentuk tanggungjawab terhadap pengelolaan lingkungan, KUD Perintis sedang menyusun dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup di DLH Provinsi dengan didampingi langsung oleh DLH Kabupaten Bolmong.
“Dokumen ini akan selesai bulan juni ini juga,” tandas Rifai.
Untuk diketahui, KUD Perintis terus mendapat tantangan dalam upaya mempertahankan wilayah pertambangan blok rape seluas 100 ha. Namun, niat baik, tekad dan ketulusan yang saat ini dimiliki pengurus, akhirnya KUD Perintis mulai sukses dan bangkit. KUD Perintis saat ini, maju dan berkembang dengan baik. (ahr)