KOTAMOBAGU– Seluruh buruhh atau karyawan di sejumlah perusahaan di Kotamobagu tidak lama lagi menikmati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Terhitung 1 Januari 2019, UMP naik dari Rp2,8 juta menjadi sebesar Rp3,05 juta.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Distrinaker) Kota Kotamobagu Tedy Makalalag melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Idris Amparodo mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari provinsi.
“Kalau sudah diturunkan ke Daerah maka kami pasti akan menyurati ke setiap perusahaan yang ada di Kotamibagu,” beber Idris, Kamis (8/11/2018).
Namun, pihaknya tidak memaksakan semua perusahaan harus membayar gaji karyawan sesuai UMP yang sudah ditetapkan. Sebab, ada beberapa perusahaan yang belum mampu membayar upah tersebut.
“Ada beberapa perusahaan yang memang belum mampu membayar upah sesuai UMP. Contohnya Toko Paris, itu kami sudah komunikasikan, namun pihak Paris belum bisa memberikan upah sesuai UMP. Tapi, tetap kami akan surati,” ujarnya.
Dikatakannya, ada terdapat 315 perusahaan di Kotamobagu. Jumlah tersebut terdiri dari 283 perusahaan Kecil, 28 perusahaan sedang dan 4 besar. Dari jumlah perusahaan itu, terdapat 4.175 karyawan dimana terdapar 798 karyawan yang bekerja di perusahaan besar, 1.355 karyawan yang bekerja di perusahaan sedang dan 2.022 karyawan yang bekerja di perusahaan kecil.
“Dari jumlah perusahaan itu, tidak semuanya membayar upah karyawan sesuai UMP. Namun, tetap kami mengimbau perusahaan agar sebisa mungkin menyesuaikan dengan UMP yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (*/vdm)