• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Sulawesi Utara

Bawaslu Sulut Gelar Media Gathering di Kotamobagu

by Rensa
Agustus 28, 2020
in Berita Sulawesi Utara
A A
0
Bawaslu Sulut Gelar Media Gathering di Kotamobagu
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi Media Gathering potensi sengketa pemilihan tahun 2020, bersama Wartawan Biro Kotamobagu, bertempat di Cafe Kusu-kusu, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis (27/8/2020) kemarin.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Awaluddin Umbola, dan turut dihadiri Ketua Bawaslu Kotamobagu, Musli Mokoginta.

RelatedPosts

Tak Penuhi Jam Mengajar, Banyak Guru SMA/SMK Sulut Gagal Terima TPG di 2025, Harap Pemprov Cari Solusi di 2026

Gubernur YSK Open House Natal Bersama Warga Kakas dan Remboken

Menteri Agama Nazaruddin Umar Menerima Gelar Adat Mongondow dan Hibah Tanah Kampus di Bolmong

Menurut Umbola, Bawaslu tidak lagi sekedar berfungsi mengawasi serta melakukan penanganan pelanggaran Pemilu. Namun, Bawaslu juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

“Sengketa proses Pemilu dimaksud meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota,” ujar mantan Ketua KPU Boltim ini.

Lanjutnya, kewenangan Bawaslu dalam pengawasan pemilu termasuk didalamnya adalah urusan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Contohnya seperti kejadian sengketa Pilkada Sulut pada tahun 2015, yang kemudian diselesaikan di Bawaslu melalui kanal penyelesaian sengketa pemilihan. Pun, kehadiran media disini tentunya sangat membantu Bawaslu untuk mempublikasikan terkait kewenangan bawaslu dalam pilkada serentak di Indonesia,” tuturnya.

Dijelaskannya, bahwa penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, hanya diberikan waktu kepada Bawaslu untuk diselesaikan dalam janga waktu 12 hari kalender dan tidak boleh melewatinya.

“Artinya tahapan ini akan terkejar, tahapan pencalonan sejak pendaftaran sampai penetapan calon kurang lebih hanya memakan waktu 30 hari. Nah, kalau seandainya kewenangan sengketa ini tidak diberikan kepada Bawaslu, lalu diberikan kepada peradilan umum, contoh jika diberikan kepada pengadilan Negeri Kotamobagu, peradilan tingkat pertama di Mahkama Agung, maka akan ada proses yang sangat panjang. Kepastian hukum tidak akan diberikan sedangkan asas manfaat hukum sesuai dengan tahapan pemilu itu sudah tidak akan terjadi,” terangnya.

Baca Juga  JAPNAS dan YEN-D Sinergi Business Matching Pengusaha se-Kawasan Asia Tenggara

“Sedangkan Bawaslu mempunyai range waktu penyelesaian sengketa yang sangat cepat, dengan metode acara cepat dan murah. Sehingga kepastian hukum itu bisa diberikan sebelum asas manfaat terlewatkan. Dan kewenangan ini telah diberikan sejak tahun 2015 lalu,” tambah Umbola.

Dia menegaskan, jangan menyamakan proses sengketa yang ada di Bawaslu dengan sengketa hasil yang ada di Mahkama Konstitusi, karena Mahkamah Konstitusi hanya menghitung hasil. Mereka tidak akan pernah mempermasalahkan proses sengketa yang ada di Bawaslu.

“Kalau hasil murni, itu adalah kewenangan Mahkama Konstitusi.” Tukas Umbola. (mon)

Tags: Bawaslu sulut
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Workshop Peningkatan Mutu Guru Matematika Tahap III Digelar di Dumoga

Workshop Peningkatan Mutu Guru Matematika Tahap III Digelar di Dumoga

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In