Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Sulawesi Utara · 28 Agu 2020 15:48 WITA ·

Bawaslu Sulut Gelar Media Gathering di Kotamobagu


Bawaslu Sulut Gelar Media Gathering di Kotamobagu Perbesar

KOTAMOBAGU– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi Media Gathering potensi sengketa pemilihan tahun 2020, bersama Wartawan Biro Kotamobagu, bertempat di Cafe Kusu-kusu, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis (27/8/2020) kemarin.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Awaluddin Umbola, dan turut dihadiri Ketua Bawaslu Kotamobagu, Musli Mokoginta.

Menurut Umbola, Bawaslu tidak lagi sekedar berfungsi mengawasi serta melakukan penanganan pelanggaran Pemilu. Namun, Bawaslu juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

“Sengketa proses Pemilu dimaksud meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota,” ujar mantan Ketua KPU Boltim ini.

Lanjutnya, kewenangan Bawaslu dalam pengawasan pemilu termasuk didalamnya adalah urusan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Contohnya seperti kejadian sengketa Pilkada Sulut pada tahun 2015, yang kemudian diselesaikan di Bawaslu melalui kanal penyelesaian sengketa pemilihan. Pun, kehadiran media disini tentunya sangat membantu Bawaslu untuk mempublikasikan terkait kewenangan bawaslu dalam pilkada serentak di Indonesia,” tuturnya.

Dijelaskannya, bahwa penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, hanya diberikan waktu kepada Bawaslu untuk diselesaikan dalam janga waktu 12 hari kalender dan tidak boleh melewatinya.

“Artinya tahapan ini akan terkejar, tahapan pencalonan sejak pendaftaran sampai penetapan calon kurang lebih hanya memakan waktu 30 hari. Nah, kalau seandainya kewenangan sengketa ini tidak diberikan kepada Bawaslu, lalu diberikan kepada peradilan umum, contoh jika diberikan kepada pengadilan Negeri Kotamobagu, peradilan tingkat pertama di Mahkama Agung, maka akan ada proses yang sangat panjang. Kepastian hukum tidak akan diberikan sedangkan asas manfaat hukum sesuai dengan tahapan pemilu itu sudah tidak akan terjadi,” terangnya.

“Sedangkan Bawaslu mempunyai range waktu penyelesaian sengketa yang sangat cepat, dengan metode acara cepat dan murah. Sehingga kepastian hukum itu bisa diberikan sebelum asas manfaat terlewatkan. Dan kewenangan ini telah diberikan sejak tahun 2015 lalu,” tambah Umbola.

Dia menegaskan, jangan menyamakan proses sengketa yang ada di Bawaslu dengan sengketa hasil yang ada di Mahkama Konstitusi, karena Mahkamah Konstitusi hanya menghitung hasil. Mereka tidak akan pernah mempermasalahkan proses sengketa yang ada di Bawaslu.

“Kalau hasil murni, itu adalah kewenangan Mahkama Konstitusi.” Tukas Umbola. (mon)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sulut Diguncang Gempa 7,6 SR Potensi Tsunami, Gubernur YSK Imbau Warga Tetap Tenang

2 April 2026 - 09:11 WITA

Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

28 Januari 2026 - 14:11 WITA

Guru SMA, SMK dan SLB di Sulut Belum Terima TPG 13 dan THR TPG 2025, Apa Penyebabnya?

28 Januari 2026 - 13:22 WITA

Tak Penuhi Jam Mengajar, Banyak Guru SMA/SMK Sulut Gagal Terima TPG di 2025, Harap Pemprov Cari Solusi di 2026

5 Januari 2026 - 13:57 WITA

Gubernur YSK Open House Natal Bersama Warga Kakas dan Remboken

27 Desember 2025 - 09:08 WITA

Menteri Agama Nazaruddin Umar Menerima Gelar Adat Mongondow dan Hibah Tanah Kampus di Bolmong

24 Desember 2025 - 15:35 WITA

Trending di Berita Daerah