• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Bupati Terapkan Larangan Merokok

by Retho Bambuena
Mei 29, 2017
in Berita Bolmong, Berita Daerah
A A
0

Yasti Soepredjo Mokoagow

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow
Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow

BOLMONG – Setelah resmi dilantik sebagai Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow, mulai membuat gebrakan sebagai bentuk penegakan disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara), salah satunya adalah larangan merokok saat jam kerja. Apalagi merokok dalam ruangan kerja.

Bahkan saat melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) di ruangan Kantor Setda (Sekertariat Daerah), Bupati langsung memeriksa meja kerja apa terdapat tempat pembuangan puntung rokok atau tidak. “Saya minta tidak merokok. Tidak ada tempat pembuangan puntung rokok di meja kerja. Semua ruangan harus bebas dari asap rokok, dan ini bukan hanya berlaku di kantor Bupati tapi semua kantor Instansi di Bolmong. Jika merokok harus di luar atau tempat terbuka,” tegas Yasti didampingi Wakil Bupati, Yanny Ronny Tuuk

RelatedPosts

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Safari Ramadan di Pinolosian, Bupati Iskandar Kamaru Ingatkan Persaudaraan dan Keselamatan Nelayan

Tak hanya itu saja, Yasti juga memeriksa kondisi alat penyejuk ruangan AC (Air Conditioner) yang dinilainya kurang baik. Begitu juga dengan kebersihan toilet. “Toilet kok kotor, kebersihan harus lebih diperhatikan,” kata Yasti.

Yasti juga menyinggung soal jaringan internet yang belum sepenuhnya terpenuhi disetiap ruangan Kantor Setda. Padahal untuk internet yang digunakan pada Bagian ULP (Unit Pengadaan Layanan), dibiayai Rp34 juta perbulan. “Dalam waktu tiga bulan kedepan kita sudah harus ada server sendiri khusus untuk internet. Jangan sampai kita gaptek dengan internet. Kantor ini wajib ada internet. Apalagi kita semua aktif sebagai pengguna internet. Internet juga dapat menunjang kinerja kita,” jelasnya.

Sekertaris Daerah Drs Ashari Sugeha menambahkan, untuk pengawasan terhadap larangan merokok, akan ditugaskan pada Polisi Pamong Praja. “Kita tugaskan Pol PP untuk melakukan pemantauan disetiap ruangan kerja. Jika ada kedapatan merokok maka akan diberikan sangsi,” tegas Ashari. (ahr)

Baca Juga  Anggarkan Jaring Pengaman Sosial untuk 9 Bulan, Bupati Yasti Diapresiasi Mensos
Tags: Hebatkerjakroniklarangan merokokYastiYasti Soepredjo Mokoagow
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Gaji CS Kantor Setda tak Setara UMP

TPP ASN Bolmong Bakal Naik Lagi

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In