KRONIK TOTABUAN – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dugaan penyalahgunaan dana desa pada 4 Kabupaten dan 1 Kota se-Bolaang Mongondow Raya (BMR), oleh Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (29/9/2021), di Sutanraja Hotel Kotamobagu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur B Jaksa Agung Muda Intelejen, Ricardo Sitinjak, SH. MH.
Hadir juga Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto, para Sangadi atau Kepala Desa (Kades),serta beberapa intansi terkait.
Direktur B Jaksa Agung Muda Intelejen Ricardo Sitinjak dalam sambutannya mengatakan, Monev tersebut merupakan bentuk pengawasan Kejagung RI terhadap penggunaan Dana Desa, dalam hal ini 4 Kabupaten dan 1 Kota di BMR.
Baca Juga: Disdukcapil Bolmong dan 8 OPD Kerjasama Pemanfaatan Data Berbasis Elektronik
“Ini lebih kepada pengawasan terhadap penggunaan dana desa saja. Supaya kedepannya tidak ada kasus-kasus terkait penyalahgunaan dana desa,” ungkapnya.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, mengapresiasi kegiatan tersebut sembari berpesan kepada seluruh Sangadi yang ada di 200 Desa di Bolmong untuk tidak kaku dan takut dalam menggunakan dana desa.
“Tentunya dalam penggunaan dana desa tersebut harus sesuai dgn aturan yg berlaku, agar tak terjadi penyalahgunaan,” ucapnya.
Di hadapan para pimpinan daerah lainnya dan para sangadi, Yasti juga mengatakan bahwa saat ini Pemkab Bolmong telah melakukan MOU dengan Kejaksaan dalam monitoring penggunaan dana desa di Bolmong.
“Dalam monitoring kali ini, Kejagung akan mengevaluasi sudah sejauh mana serapan dana desa dan peruntukannya untuk apa-apa saja,” tukasnya. (falen)




Discussion about this post