KRONIK TOTABUAN – Guna pemanfaatan data kependudukan berbasis elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 8 OPD dan Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (29/9/2021).
8 OPD yakni, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) , Dinas Sosial, Dinas kesehatan, Dinas Pendidikan, Rumah Sakit Datoe Binangkang, Dinas PTSP, BKPP dan Kantor Kementerian Agama Bolmong.
Penandatangan PKS digelar di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang.
Baca Juga: Kepala Kanreg XI BKN Puji Pelaksanaan SKD CPNS Bolmong
Setelah PKS tersebut, tahapan selanjutnya kata Kepala Disdukcapil Iswan Gonibala, adalah pemberian User Name ID.
“Namun itu kewenangannya Kementerian, jadi ke depan ketika para OPD ini perlu data, maka bisa langsung diakses ke websitenya Disdukcapil,” ungkap Iswan.
Iswan berharap dengan adanya kerjasama itu, maka data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan. Namun tetap terjaga kerahasiaan datanya terutama data perorangan yang sangat dilindungi oleh undang-undang.
“Ke depan diharapkan semakin banyak lembaga pengguna pemanfaatan data penduduk ini, sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin tertata, efisien dan efektif serta yang terpenting adalah dapat membahagiakan masyarakat,” terangnya. (falen)