KOTAMOBAGU– Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja akan memfasilitasi produk industri kecil menegah (IKM) asal Kotamobagu, menggunakan barkode pada kemasan.
“Banyak produk lokal yang dipasarkan di luar daerah. Sehingga itu kami akan memasangkan barkode pada kemasan produk hasil dari IKM ini agar mempermudah penjualannya” ujar Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Fadlun Paputungan, Rabu (22/2).
Namun kata Fadlun, kemasan yang akan di pasang barkode, harus memenuhi syarat.
“Harus punya sertifikat halal dari MUI, surat izin produksi rumah tangga, surat izin usaha. Sehingga pemberian barkode akan dilakukan,” ujarnya.
Pihaknya pun melarang toko untuk menerima produk yang dianggap ilegal. “Kami mengimbau kepada seluruh toko maupun supermarket, agar jangan menerima produk IKM yang tidak memiliki sertifikat halal maupun PIRT,” katanya. (rez)