
KOTAMOBAGU– Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii mengingatkan para pengendara yang melintasi pusat pertokoan di mana terdapat sejumlah pos penarikan retribusi parkir, agar turut terlibat mencegah terjadinya praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh penjaga pos. Pencegahan yang bisa dilakukan pengendara, kata Jainuddin, dengan meminta atau mengambil karcis parkir pada petugas setelah membayar biaya retribusi.
“Kalau tidak ada karcisnya, itu pungli,” kata Jainuddin, Selasa (18/10).
Jainuddin mengungkap, pendapatan retribusi parkir disesuaikan dengan berapa banyak karcis parkir yang ke luar. “Misalnya karcis yang habis ada seratus lembar, maka dikalikan dengan jumlah retribusinya, itulah yang masuk pendapatn daerah. Nah, jika pengendara tidak mengambil karcis, maka uangnya masuk kantong petugas dan itu pungli. Jangan kita biarkan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Informasi dan Komunikasi (Dishubudparkominfo) Kotamobagu Agung Adati menegaskan, telah menginstruksikan petugas penjaga pos untuk memberikan karcis kepada pengendara yang membayar retribusi sesuai degnan peraturan yang ada. “Kami terus melakukan pengawasan dan deteksi pungli bagi seluruh petugas parkir. Kami setiap tiga kali sehari mencatat jumlah karcis dan uang yang ada di setiap pos sehingga bisa diketahui apakah petugas melakukan pungli atau tidak,” kata Adati.
Adati juga mengimbau pengendara membayar retribusi parkir sesuai tarif ditentukan dan meminta karcis pada petugas. “Kalau ada pelayanan yang kurang baik serta indikasi petugas melakukan pungli segera laporkan ke kami. Atau bisa melapor lewat nomor telepon 081340820028,” tandasnya. (rez)