• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Curi Handphone, Remaja Biga Dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu

by Rensa
Mei 15, 2019
in Berita Hukum
A A
0
Curi Handphone, Remaja Biga Dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTAMOBAGU– DM alias Djuf (18), warga Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, dibekuk anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotamobagu, karena diduga melakukan pencurian 1 unit handphone.

Penangkapan ini dilakukan Selasa (14/5/2019) dini hari kemarin sekira pukul 03.00 Wita.

RelatedPosts

Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Identitas Mereka

Ini Dugaan Kasus yang Membuat Benny Rhamdani dan NK-STA Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut

Benny Ramdhani dan NK-STA Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut, Kasus Apa?

Resmob Menindaklanjuti laporan korban yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu dengan LP nomor: 397/V/2019/sulut Sabtu tanggall 11 mei 2019.

Anggota Resmob kemudian melakukan penyelidikan tentang pencurian handphine tersebut sehingga tim mendapatkan 1 nama sebagai pelaku. Tim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M Aswar Nur SIK, langsung melakukan pemetaan tempat tinggal pelaku.

Setelah memastikan pelaku berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penangkapan. Pelaku pun tidak dapat mengelak dan dilakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

Tidak sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan barang bukti (Babuk) dan akhirnya pelaku mengaku bahwa babuk sudah diberikan kepada S alias Met warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Tim pun langsung bergegas menuju tempat yang diinformasikan. Sampai di sana tim langsung mengamankan Met dan dari pengakuannya barang bukti tersebut sudah dijual kepada salah seorang warga yang ada di Liberia Timur, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim.

Alhasil barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia X6 yang telah dijual tersebut ditemukan, kemudian bersama dengan keduanya dibawa menuju Polres Kotamobagu untuk dilakukan  pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP M Aswar Nur mengatakan, pelaku bakal dikenakan pasal 363.

Baca Juga  Dua Pengecer Togel di Mongkonai Dibekuk Resmob

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (sav)

Tags: bigacuri handphoneresmob
Rensa

Rensa

Next Post
Bahrudin akan Laporkan Bawaslu Bolmong ke DKPP, Camat Bersama Sekcam di KASN

Bahrudin akan Laporkan Bawaslu Bolmong ke DKPP, Camat Bersama Sekcam di KASN

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Transfer Pusat ke Bolsel 2026 Dipotong, Bupati Iskandar Kamaru Paparkan Dampaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Rakor dengan Kabupaten Kota, Gubernur Yulius Tekankan Hal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan HUT ke-61 Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Kenakan Pakaian Adat Mongondow

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In