Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 15 Mei 2019 16:41 WITA ·

Bahrudin akan Laporkan Bawaslu Bolmong ke DKPP, Camat Bersama Sekcam di KASN


Bahrudin akan Laporkan Bawaslu Bolmong ke DKPP, Camat Bersama Sekcam di KASN Perbesar

BOLMONG – Bahrudin Ginoga sebagai pelapor dugaan adanya penggelembungan suara, dan perubahan isi C1 yang dilakukan oleh Camat Bolaang, Aswanto Gobel SIP dan Sekretaris Camat (Sekcam) Rini Nini Tohis, beberapa waktu lalu, keberatan dengan keputusan Bawaslu tentang tidak adanya temuan dugaan kecurangan.

“Selama ini saya diperiksa secara terpisah. Tidak ada konfrontir tiba-tiba ada keputusan bawaslu dan gakumdu tdak cukup alat bukti. Kalau tidak cukup bukti, harusnya disampaikan kepada kami sehingga alat bukti bisa dilengkapi,” ungkap Rudin.

Terkait dengan rencana Pemda melaporkan balik kejadian ini, dia justru mempersilahkan agar proses bisa berjalan panjang.

“Silahkan kalau pemda mau melapor itu hak mereka. Yang pasti mengetahui adanya pelanggaran itu ada saksi 2 orang dan saya,” tegasnya, Rabu (15/5/2019).

Bahkan, dia mengaku dalam waktu dekat akan membawa permasalahan itu ke DKPP Pusat dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami akan laporkan bawaslu Bolmong ke DKPP sedangkan oknum Camat dan Sekcam di KASN,” tandas Rudin.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Bolmong tanggal 14 Mei 2019, laporan No.01/LP/PL/Kab/25.05/IV/2019, tidak dapat ditindaklanjuti karena temuan/laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.

Pimpinan Bawaslu Bolmong, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bolmong, Jerry S Mokoolang, menjelaskan, kajian Bawaslu serta hasil penyelidikan Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Camat dan Sekcam Bolaang.

“Kami sudah periksa semua pihak terkait tidak ada bukti bahwa Camat dan Sekcam melakukan penggelumbungan suara seperti yang di sangkakan. Soal salinan C1 yang ada di meja Camat, pasca penghitungan di TPS, salinan tersebut memang harus di publis, yakni ditempelkan di papan pengumuman, semua orang bisa mendokumentasikan atau mendapatkan salinan C1,” jelas Mokoolang.

Baca Juga  Kunjungan ke Boltim, Ini yang Dibahas Bupati Bolmong dan Bupati Boltim

Terkait upaya Bahrudin melaporkan Bawaslu ke DKPP, Jerry menegaskan sangat siap menghadapi.

“Bawaslu siap kalau dilaporkan ke DKPP. Bawaslu sudah melakukan sesuai dengan mekanisme penanganan sebagaimana perbawasalu. Konfrontir bukan ranah bawaslu, apalagi soal pidana.

Jerry menambahkan, yang dilaporkan merubah C1. Namun, berdasarkan bukti-bukti bawaslu dan kepolisian tidak ditemukan perubahan C1.

“Kalau itu terjadi konsekuensinya semua bisa kena, termasuk kami bawaslu dan kepolisian. Kertas berserakan itu adalah kertas buram karena ada surat instruksi dari pemkab camat membuat data desk pemkab,” beber Jerry.

Dengan proses itu lanjut Jerry, tidak ada bukti ditemukan.

“Makanya tidak ada bukti melakukan penggelembungan suara atau merubah C1 dan plano. Kalau dilaporkan ke DKPP kami siap karena itu konsekuensi. Buka saja di DKPP kan,” tandas Jerry. (ahr)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Sulut Diguncang Gempa 7,6 SR Potensi Tsunami, Gubernur YSK Imbau Warga Tetap Tenang

2 April 2026 - 09:11 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Trending di Berita Daerah