Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 11 Apr 2018 17:59 WITA ·

DID Kotamobagu Tahap I Masuk RKUD


DID Kotamobagu Tahap I Masuk RKUD Perbesar

KOTAMOBAGU-Dana Insentif Daerah (DID) yang berhasil disabet Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu atas prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah saat ini, telah ditransfer pemerintah pusat ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD).

Namun, proses transfer DID ini dilakukan dua tahap dengan besaran 50 persen setiap tahapan.

“Pada Maret lalu sudah masuk sekitar Rp9 miliar atau 50% dari total pagu DID untuk Kotamobagu sebesar Rp18 miliar. Anggaran itu pun sudah dibagi ke beberapa SKPD dan dimanfaatkan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Inontat Makalalag, Rabu (11/4/2018).

Inon menambahkan, untuk pencairan DID tahap kedua, pihaknya harus melaporkan pemamfaatan DID tahap satu sebesar 80 persen.

“Untuk proses penyaluran DID tahap kedua itu paling lambat Agustus. Itu pun kita harus melaporkan pemanfaatan anggaran mencapai 80 persen baru bisa,” ujarnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 36 bidang memamfaatkan DID ini. Mulai dari bidang pendidikan hingga kesehatan. Bahkan, untuk pelaksanaan MTQ menggunakan anggaran tersebut. (rza)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Advertorial