
Debt Collector ACC Finance Diduga Aniaya Perempuan Saat Coba Tarik Paksa Kendaraan, Kini Ditangani Polres Kotamobagu
KOTAMOBAGU, Kroniktotabuan.com – Upaya penarikan paksa kendaraan disertai kekerasan yang dilakukan sejumlah debt collector ACC Finance Manado berujung pada laporan polisi.
Seorang perempuan, Siti Rahma Pasambuna, warga Desa Ayong, Kecamatan Sangtombolang, mengaku mengalami luka setelah terlibat kontak fisik dengan debt collector ACC Finance, di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa (29/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.25 Wita. Saat itu, Rahma baru saja mengantarkan anaknya ke tempat les menggunakan mobil Toyota Xenia berwarna putih.
Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, ia mendapati kendaraannya telah dikerumuni sejumlah orang yang diduga merupakan debt collector. Ia juga mendapati kunci mobilnya sudah tidak berada di dalam kendaraan.
Situasi kemudian memanas ketika ia mempertanyakan tindakan tersebut. Persoalan penarikan kendaraan itu berujung kontak fisik antara SRP dan seorang pria bernama Revo Turangan, yang dilaporkan terkait dugaan penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, Rahma mengaku mengalami lecet pada lengan kanan serta merasakan sakit di bagian bahu kanan. Merasa dirugikan, ia memilih menempuh jalur hukum agar peristiwa yang dialaminya dapat ditangani oleh pihak berwenang.
Rahma kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/489/IX/2026/SPKT/RES-KTGU/SULUT, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setion, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini dalam penanganan penyidik.
“Laporannya sudah kami terima dan sedang berproses oleh penyidik. Kami pastikan semua berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***