
Kapolres Kotamobagu Tegaskan Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Penyaluran Biosolar di SPBU Pontodon
KOTAMOBAGU, Kroniktotabuan.com – Temuan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, pada Selasa (8/9/2026) dini hari, mendapat perhatian serius dari Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, menegaskan pihaknya langsung melakukan pendalaman setelah menerima informasi terkait dugaan pengisian Biosolar menggunakan tandon berkapasitas sekitar 2 ton serta ratusan jeriken berukuran 25 liter.
Langkah kepolisian ini dilakukan menyusul inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib di SPBU Pontodon sekitar pukul 02.25 WITA.
Dalam sidak tersebut, Wali Kota menemukan satu unit mobil truk yang tengah melakukan pengisian BBM jenis Biosolar ke sebuah tandon berkapasitas sekitar 2 ton. Di lokasi juga ditemukan satu unit truk yang memuat ratusan jeriken berkapasitas 25 liter.
Temuan tersebut kemudian dipertanyakan langsung oleh Wali Kota kepada petugas SPBU maupun pihak yang berada di lokasi, terutama terkait peruntukan dan legalitas pengisian BBM dalam jumlah besar tersebut.
“Ini jam 2 pagi masih ada pengisian menggunakan tandon dan jeriken dalam jumlah banyak. Kita ingin pastikan ini untuk siapa dan sesuai prosedur atau tidak. BBM bersubsidi harus tepat sasaran,” ujar Weny di lokasi.
Menanggapi temuan itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Polisi telah menerjunkan personel untuk melakukan pengecekan langsung dan mengumpulkan informasi terkait aktivitas tersebut.
”Kami dari Polres Kotamobagu menerima informasi adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi menggunakan tandon dan jeriken dalam jumlah besar di SPBU Pontodon. Saat ini anggota sudah turun di lokasi untuk melakukan pengecekan, pendataan, dan koordinasi dengan pihak SPBU serta Pemerintah Kota,” tegas Abdul Kholik.
Kapolres menekankan, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kepemilikan ratusan jeriken, peruntukan BBM, hingga legalitas aktivitas pengisian yang dilakukan di SPBU tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran, Polres Kotamobagu memastikan proses hukum akan dilakukan.
“Kami mengimbau kepada pengelola SPBU dan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan. Penindakan tegas akan kami lakukan untuk memastikan BBM tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, truk beserta tandon yang berisi BBM jenis Biosolar tersebut telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap siapa pemilik ratusan jeriken tersebut, untuk apa BBM dalam jumlah besar itu dikumpulkan, serta apakah seluruh proses pengisian telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Kotamobagu menegaskan, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat. Setiap indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.***