KRONIK TOTABUAN – Komisi I dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Asisten I Bidang Pemerintahan, untuk membahas nasib tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Senin 27 Juni 2022.
Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta mengatakan, DPRD akan menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Terkait masalah status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Hari ini kami meminta klarifikasi serta masukan, seperti yang sudah saya tanyakan kepada BKPP terkait jumlah 1.277 THL, dan Kaban menyampaikan, dia masih menunggu beberapa usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kalau kita menunggu usulan, bisa saja angka ini ada pada posisi 1.400 lebih,” kata Agus.
Tidak hanya RDP, DPRD Kotamobagu juga akan berencana melakukan kunjungan kerja ke kementerian untuk membahas seperti apa proses pemetaan P3K tersebut.
“Kami hadir disini karena perwakilan dari masyarakat. Maka bulan depan, pada minggu pertama kami akan ke MenPan-RB untuk menanyakan kembali aturan ini,” ucap Agus.(Retho)