
BOLTIM– Ketua Komisi I DPRD Bolaang Mongondow Timur Boltim, Sofyan Alhabsy meminta agar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) disesuaikan dengan tempat tugas ASN. Sehingga kata Sofyan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim harus merevisi kembali Peraturan Bupati (Perbup) tentang TKD agar adil dalam membayar TKD.
“Jarak tempuh ASN asal Kotamobagu yang tugas di wilayah Modayag bersatu pasti berbeda tugas di Tutuyan. Karenanya, Perbup TKD perlu diubah kembali,” ujar Sofyan, Rabu (29/3).
Jangan sampaim, kata Sofyan, penempatan ASN di wilayah pedalaman
menimbulkan pendapat merupakan sebuah hukuman. Atau terkesan Pemkab
menciptakan penjara, sebab ASN ditugaskan di padalaman kesejahteraannya tidak diperhatikan.
“Perlu ada pertimbangan Pemkab Boltim pada ASN ditugaskan di wilayah jarak tempuhnya jauh, sehingga mereka ingin bekerja maksimal,” katanya.
Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian Diklat dan Pelatihan (BKDP)Boltim, Robbi Mamonto mengatakan, kalau itu menjadi inisiatif DPRD agar tidak ASN memilih tempat tugas, dirinya menerima. Namun semua harus persetujuan bupati.
“Kami BKDP tinggal menunggu keputusan, kalau bupati iyakan, maka kami akan merealisasikan keinginan DPRD tersebut,”kata Robbi.
Salah satu ASN Boltim enggan ditulis namanya mengaku, TKD mereka dapatkan tidak sesuai dengan beban kerja di lapangan. Padahal jarak tempuh mereka dari rumah ke tempat tugas cukup jauh. “Saya tugas di wilayah Kecamatan Nuangan, tapi TKD-nya sama dengan ASN hanya bertugas di dekat rumah, duduk sebentar dan bisa pulang ke rumah,” keluhnya. (pgs)