BOLMONG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah menyusun materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ekspos akhir penyusunan materi sudah dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Rabu (11/12/2019) kemarin.
Dari ekspos itu sudah ditetapkan kawasan Perkotaan Lolak. 12 desa masuk dalam kawasan tersebut (tabel di bawah). Luas wilayah yang masuk penyusunan RDTR yaitu 4.091,19 Ha.
Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Channy Wajong mengatakan, RDTR Kawasan Perkotaan Lolak untuk mewujudkan ruang wilayah Perkotaan Lolak sebagai kawasan pemerintahan, pendidikan, industri, perdagangan dan jasa skala regional yang terintegrasi dengan pengembangan bandara dan pelabuhan serta mendukung pembangunan berwawasan lingkungan.
Channy mengatakan penyusunan RDTR mengacu pada Pasal 1 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. (len)
Kawasan Perkotaan Lolak ini ada 12 Desa yaitu:
* Desa Lalow
* Desa Padang Lalow
* Desa Lolak II
* Desa Lolak Tombolango

* Desa Lolak
* Desa Motabang
* Desa Mongkoinit
* Desa Mongkoinit Barat
* Desa Dulangon
* Desa Pinogaluman
* Desa Labuan Uki
* Desa Pinogaluman Timur