BOLMONG– Tim penegak disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bolmong menggelar sidang kode etik bagi empat orang ASN yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sidang digelar, Selasa (19/12/2017) di ruang Asisten III. Sidang dipimpin langsung Wakil Ketua tim, I Wayan Gede yang juga menjabat sebagai Asisten III, dan dua anggota asing-masing Kepala Inspektorat Abdul Latif dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Hamri Binol sebagai sekretaris tim.
“Sidang kode etik dilaksanakan atas perintah ketua tim penegak disiplin yakni Sekertaris Daerah,” ungkap Wayan.
Empat ASN yang disidang yakni BD, LK, JOM dan AS.
“Mereka ada yang dari Dinas Perumahan dan Pemukiman, dari Bagian Umum dan ada yang dari Kantor Sekertariat DPRD,” beber Wayan.
Dia menambahkan, untuk pemberian sanksi ada yang bakal diberikan sanksi berat sampai pemecatan. “Ada sanksi sedang dan sanksi berat yang akan diberikan kepada mereka,” jelasnya.
Kepala BKPP Hamri Binol menambahkan, selain empat ASN tersebut, akan ada juga ASN yang akan disidang.
” Rabu esok sidang kode etik akan digelar juga bagi ASN di bkpp dua orang dan dari kantor kecamatan wilayah Dumoga satu orang. Selain itu sidang bagi pelaku pemalsuan tandatangan bupati juga akan digelar,” ujar Hamri.
Sanksi yang bakal diberikan lanjut Hamri di antaranya, penurunan pangkat, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat.
“Ada juga sanksi secara lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas. Untuk sanksi berat bisa sampai pemecatan dan penurunan pangkat sampai tiga tahun,” pungkasnya. (ahr)