• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Gara-gara Harta Warisan, Seorang Kakak di Minsel Tega Tebas Adik Kandung dengan Parang

by Rensa
September 20, 2022
in Berita Hukum, Breaking News
A A
0
Gara-gara Harta Warisan, Seorang Kakak di Minsel Tega Tebas Adik Kandung dengan Parang
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Seorang pelaku penganiayaan berinisial SP (45) warga  desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan tim Polres Minsel, Senin, 19 September 2022.

Pelaku diamankan setelah melakukan penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) terhadap adik kandungnya sendiri hingga mengalami luka akibat sabetan parang milik pelaku.

RelatedPosts

Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

Operasi Keselamatan Samrat 2026 Dimulai, Wakapolda Sulut: Utamakan Edukasi dan Pendekatan Humanis

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu, Kajari Minta Doa Segera Dituntaskan

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Paman Sendiri Berhasil Diamankan Polisi

Diketahui kronologi kejadian penganiayaan ini terjadi Sabtu, 17 September 2022 di rumah pelaku. Kejadian berawal saat pelaku dan korban adu mulut karena masalah lantai kamar yang dalam kondisi basah. Lalu, keduanya cekcok gara-gara pelaku mendapati lantai kamarnya dalam kondisi basah. Tak terima hal tersebut, pelaku kemudian mengambil parang yang berada di dalam kamar dan menganiaya korban.

“Terduga pelaku berinisial SP (45) sudah diamankan di rumahnya, pada hari Senin (19/9/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (20/9/2022) pagi.

Jules juga mengatakan bahwa setelah dikembangkan oleh Penyidik, diperoleh informasi bahwa penganiayaan disebabkan oleh hal lain, yaitu terkait pembagian warisan.

“Selain persoalan lantai basah, diduga peristiwa penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku terhadap korban terkait dengan pembagian harta warisan,” terangnya.

Jules mengatakan bahwa korban mengalami luka robek di bagian perut dengan 25 jahitan luar dalam dan harus dirawat di rumah sakit, sedangkan pelaku sudah diamankan di Polres Minsel.

Baca Juga  Ini Ancaman Bagi Pelaku yang Tewaskan Siswa Madrasah di Kotamobagu

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Minsel dan dalam proses pemeriksaan Penyidik Satuan Reskrim Polres Minsel,” pungkasnya.(bto)

Sumber: Humas Polda Sulut

Tags: 2022hukumKriminalminsel
Rensa

Rensa

Next Post
Dinkes Boltim Terus Edukasi Prokes Pencegahan Covid-19 Kepada Masyarakat

Dinkes Minta Masyarakat Aktif Lakukan Pola 3M

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In