KRONIK TOTABUAN – Seorang pelaku penganiayaan berinisial SP (45) warga desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan tim Polres Minsel, Senin, 19 September 2022.
Pelaku diamankan setelah melakukan penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) terhadap adik kandungnya sendiri hingga mengalami luka akibat sabetan parang milik pelaku.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Paman Sendiri Berhasil Diamankan Polisi
Diketahui kronologi kejadian penganiayaan ini terjadi Sabtu, 17 September 2022 di rumah pelaku. Kejadian berawal saat pelaku dan korban adu mulut karena masalah lantai kamar yang dalam kondisi basah. Lalu, keduanya cekcok gara-gara pelaku mendapati lantai kamarnya dalam kondisi basah. Tak terima hal tersebut, pelaku kemudian mengambil parang yang berada di dalam kamar dan menganiaya korban.
“Terduga pelaku berinisial SP (45) sudah diamankan di rumahnya, pada hari Senin (19/9/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (20/9/2022) pagi.
Jules juga mengatakan bahwa setelah dikembangkan oleh Penyidik, diperoleh informasi bahwa penganiayaan disebabkan oleh hal lain, yaitu terkait pembagian warisan.
“Selain persoalan lantai basah, diduga peristiwa penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku terhadap korban terkait dengan pembagian harta warisan,” terangnya.
Jules mengatakan bahwa korban mengalami luka robek di bagian perut dengan 25 jahitan luar dalam dan harus dirawat di rumah sakit, sedangkan pelaku sudah diamankan di Polres Minsel.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Minsel dan dalam proses pemeriksaan Penyidik Satuan Reskrim Polres Minsel,” pungkasnya.(bto)
Sumber: Humas Polda Sulut