• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Ekonomi

Garuda Pelonggar Syarat Bepergian

by Rensa
Juni 29, 2020
in Berita Ekonomi
A A
0
Garuda Pelonggar Syarat Bepergian
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

RelatedPosts

Menkeu Optimistis Rupiah Segera Menguat Usai Sentuh Level Rp16.955

Respon Permintaan Konsumen! ABRIZT Resmi Buka Layanan Cuci Motor di Kotamobagu

Elpiji 3 Kilogram Langka di Kotamobagu Jelang Natal, di Pengecer Dijual Rp50 Ribu, Pemerintah dan Polisi Diminta Bertindak

JAKARTA – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menyambut baik aturan baru Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang memperlonggar syarat orang berpergian jarak jauh. Salah satunya dengan memperpanjang masa berlaku hasil tes bebas virus Corona.

Menurut Irfan, kebijakan ini dapat meningkatkan optimisme perusahaan penerbangan.

“Makin oke. Kami berharap masyarakat makin mau terbang,” tutur Irfan pada Minggu (28/06/2020).

Aturan terkait masa berlaku bebas Covid-19 dituangkan dalam Surat Edaran Tim Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020. Menyitir isi beleid itu, pemerintah memperlonggar masa kedaluwarsa tes PCR bagi penumpang angkutan jarak jauh yang semula tujuh hari menjadi dua pekan dan rapid test yang semula tiga hari juga menjadi dus minggu.

Irfan menyatakan kebijakan ini akan menaikkan persentase okupansi penumpang cukup optimal meski ia belum memiliki hitungan perkiraan lebih jauh. Adapun sebelumnya, jumlah penumpang maskapai pelat merah ini hanya menyentuh rata-rata 50 persen dari total kapsaitas yang disediakan.

Untuk memudahkan penumpang memperoleh dokumen bebas Covid-19, Irfan memastikan perseroannya akan segera menyediakan fasilitas rapid test.

“Insya Allah segera. Tunggu pengumumannya,” ucapnya.

Tak hanya itu, kata Irfan, pengadaan fasilitas dilakukan agar penumpang aman dan nyaman saat melakoni perjalanan penerbangan. Ia berharap, dampak dari penyediaan rapid test ini dapat mempercepat proses antrean penumpang masuk ke pesawat.

“Kami juga ingin berpartisipasi aktif dengan seluruh lembaga dan otoritas.” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan dampak pelonggaran masa berlaku bebas Covid-19 bagi penumpang. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat memperbesar risiko potensi penularan corona.

Baca Juga  Jokowi Tegaskan Soal Perampingan Lembaga

“Bisa diantisipasi kalau penumpang dan operator patuh menerapkan protokol kesehatan. Operator harus betul-betul konsentrasi memastikan protokol jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan terpenuhi,” kata Tulus.(*)

Tags: 2020ekonomiGarudajakarta
Rensa

Rensa

Next Post
Laporkan Kasus Pembakaran Bendera, Mekal: Ada Upaya Provokasi dari Kelompok Tertentu

Laporkan Kasus Pembakaran Bendera, Mekal: Ada Upaya Provokasi dari Kelompok Tertentu

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In