KRONIK TOTABUAN – RK alias Rud (38) warga Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga, karyawan PT. Batu Karang Bolmong Raya diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu.
Ia diduga gelapkan ratusan bungkus rokok perusahaan tempatnya bekerja.
Polisi juga mengamankan ratusan bungkus rokok Sinar Gemilang sebagai barang bukti.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan pelaku kepada pimpinan perusahaannya bahwa telah terjadi pencurian.
Pimpinan PT Batu Karang Bolmong Raya melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Kotamobagu.
Laporan Polisi nomor LP/374/VII/2022/Spkt/Res-Ktgu/Sulut tanggal 26 Mei 2022 tersebut ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
Hasil penyelidikan terungkap dari bukti-bukti bahwa justru RK yang merupakan karyawan perusahaan tersebut diduga menggunakan jabatannya untuk menggelapkan 200 bungkus rokok milik PT. Batu Karang Bolmong Raya.
Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya menangkap RK di Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong pada 25 Agustus 2022.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Terduga pelaku penggelapan telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu I Dewa Dwiadnyana. (Reto)